Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Bener Meriah Aceh
BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Aceh, menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan tahun anggaran 2018 senilai Rp1,94 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bener Meriah Ully Fadil mengatakan kedua tersangka tersebut ditahan untuk memudahkan penyidik dan mencegah penghilangan barang bukti.
"Kedua tersangka merupakan rekanan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah untuk waktu 20 hari ke depan. Penahanan bisa diperpanjang," kata Ully Fadil dilansir ANTARA, Jumat, 3 Maret.
Adapun kedua tersangka berinisial E selaku perusahaan pemenang tender pekerjaan dan berinisial I selaku PPTK pada UPTD Wilayah III Dinas PUPR Provinsi Aceh.
Ully Fadil mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait peningkatan jalan di Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, pada tahun anggaran 2018 yang dibiayai pemerintah provinsi dengan nilai kontrak Rp1,94 miliar.
Baca juga:
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ully Fadil, penyidik menemukan bukti pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Walau tidak sesuai, pencairan kontrak kerja tetap dilakukan para tersangka.
"Perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp252,54 juta. Kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan ahli," kata Ully Fadil.
Ully Fadil mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik terus mendalami pengusutan dan tidak berhenti pada kedua tersangka tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya," kata Ully Fadil.