Perwakilan Bank Syariah Indonesia Dicecar KPK Terkait Transaksi Tak Wajar Gazalba Saleh
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar PT Bank Syariah Indonesia Tbk terkait dugaan adanya transaksi tak wajar yang dilakukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pemeriksaan dilakukan terhadap Pandu staf Direktur Kepatuhan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada beberapa hal yang didalami penyidik pada pemeriksaan itu. Salah satunya, terkait transaksi perbankan yang dilakukan Gazalba.
"Adapun yang didalami dari keterangan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan tidak wajar dari tersangka GS dkk," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 3 Maret.
Hanya saja, Ali tak memerinci soal temuan transaksi tak wajar ini. Namun, keterangan saksi dalam pemeriksaan Kamis, 2 Maret, diharapkan membuat terang perbuatan yang dilakukan oleh Gazalba.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.