Dasar Hukum Tahapan Pemilu Tetap Sah, KPU Lanjutkan Persiapan Pemilu 2024

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 usai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Majelis hakim PN Jakpus dalam putusannya memerintahkan KPU untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal atau menunda selama dua tahun hingga 2025. 

"Kami tegaskan, KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Maret.  

Dalam pernyataan sikap resmi yang diterima pada Jumat, 3 Maret, KPU menyatakan menunggu salinan resmi dari PN Jakpus terhadap perkara tersebut. 

Kedua, KPU telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakpus. Dalam rapat tersebut disimpulkan, jika KPU sudah menerima salinan putusan maka pihaknya akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

KPU menyatakan, akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Mengingat, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

"Keputusan PN Jakpus ini tidak menyasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," tulis KPU dalam surat edaran resminya.

Karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus adalah partai politik calon peserta pemilu, dan yang dijadikan objek adalah keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, maka KPU telah ajukan eksepsi perlawanan saat menjawab gugatan perkara tersebut.

KPU juga menyampaikan kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara, khususnya menyelenggarakan pemilu adalah ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Perkara ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat, sehingga status partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," demikian pernyataan sikap KPU.