Keluarga Korban Pembunuhan Anggota Densus 88 Mengadu ke Propam, Minta Bripda HS Dipecat

JAKARTA - Keluarga Sony Rizal Tahitoe (59), sopir taksi online yang menjadi korban pembunuhan dan perampokan mengadu ke Propam Polri. Mereka meminta agar Bripda Haris Sitanggang sebagai tersangka segera dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kami juga melakukan pengaduan ke Propam terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat Haris Sitanggang yaitu merupakan permintaan keluarga dan kuasa hukum," ujar pengacara keluarga Sony, Jundri R Berutu kepada wartawan, Rabu, 1 Maret.

Pengaduan itu dikarenakan hingga saat ini Bripda Haris Sitanggang belum disanksi secara etik atau internal.

Terlebih, pihak keluarga korban juga belum mendapatkan informasi perkembangan penanganan kasus tersebut. Sejauh ini, kabar terakhir yang terdengar soal dilakukannya rekonstruksi.

"Kalau sudah dilakukan sampai sekarang kami belum ada informasi apakah sudah di-PTDH sudah sampai mana prosesnya, kemudian sidang etiknya bagaimana. Kami belum menerima informasi apapun," ungkapnya.

"Nah itulah kemudian kami datang secara tegas dan meminta kepada Pak Kadiv agar segera dilakukan pemecatan tidak hormat kepada pelaku," sambung Jundri.

Di sisi lain, Jundri menduga ada pihak yang mencoba menghambat proses penyidikan. Sebab, keluarga tak diberikan informasi perkembangan penyidikan..

"Kami juga meminta agar pihak-pihak yang berusaha menghambat proses ini proses perkara ini segera diperiksa pihak mabes melalui Kadiv Propam karena dari awal kejanggalan-kejanggalan itu sudah terasa," kata Jundri.

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang disinggung soal pelaksanaan sidang etik untuk Bripda HS menyebut masih dalam proses. Namun, tak dirinci lebih jauh mengenai waktu atau target pelaksanaannya.

"Masih proses sidang KKEP," kata Ramadhan.

Bripda HS merupakan anggota Densus 88 Polri. Ia ditetapkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring, Sony, di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Senin, 23 Januari sekitar pukul 04.20 WIB.

Tidak lama berselang Polda Metro Jaya menangkap Bripda HS di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari hasil rekonstruksi, terungkap motif pembunuhan itu yakni ingin menguasai mobil. Sebab, Bripda Haris terlilit hutang senilai puluhan juta.