Ada 23 Perusahaan Cangkang Diduga Terima Aliran Dana KSP Indosurya
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Termasuk aliran dana ke 23 perusahaan cangkang.
"Sementara 23 perusahaan terafiliasi yang sedang didalami aliran dananya terkait dengan Indosurya," ujar Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana kepada VOI, Rabu, 1 Maret.
Dalam pendalaman aliran dana Indosurya, Bareskrim tak bekerja sendiri. Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) dilibatkan dalam pengusutannya.
"Betul (koordinasi dengan PPATK). Sudah dan on going proses," ungkapnya.
Untuk perkembangan penanganan kasus Indosurya, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, belum ada penetapan tersangka.
Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan petunjuk. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya," kata De Deo.
Dalam kasus KSP Indosurya, Bareskrim Polri menangani 6 laporan polisi (LP) baru. Dari beberapa dugaan pelanggaran itu, satu di antaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status pelaporan itu ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilalukan pada pekan lalu.
Baca juga:
Sedangkan dari hasil gelar perkara juga diputuskan proses penyidikannya dijadikan satu. Meski, ada tiga dugaan pelanggaran pidana.
Dibukanya penyidikan baru kasus KSP Indosurya karena sebelumya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas tersangka pemilik Indosurya, Henry Surya.
Dalam putusannya hakim menilai tindakan terdakwa dalam perkara KSP Indosurya itu, bukan merupakan ranah pidana, melainkan perdata.
Padahal, tuntutan dari JPU bisa membuat bos Indosurya itu didakwa tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.