36 Persen Suara Netizen Ingin Lebih dari Tiga Paslon Capres di Pilpres 2024
JAKARTA - Hasil survei dari Media Survei Nasional (Median) menunjukkan sebanyak 36 persen warga internet (netizen) menginginkan terdapat lebih dari tiga pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024.
"Sebanyak 36 persen netizen menginginkan adanya lebih dari tiga pasangan dalam Pilpres 2024 mendatang," kata peneliti senior Median Ade Irfan Abdurrahman saat menyampaikan hasil survei Median dikutip ANTARA, Selasa, 28 Februari.
Sementara itu, lanjut dia, sebanyak 25,4 persen netizen lainnya menginginkan terdapat tiga pasangan, 16,6 persen menginginkan dua pasangan, dan 6 persen lainnya menginginkan ada satu pasangan capres-cawapres.
"Berikutnya, 16 persen netizen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab," lanjut Ade.
Survei dari median ini dilakukan pada 22 hingga 26 Februari 2023 dengan menyebarkan kuesioner melalui media sosial Facebook dan target responden adalah pengguna aktif Facebook berusia 17 sampai 60-an tahun.
Formulir pertanyaan disebar secara proporsional dan tersebar kepada akun-akun Facebook dengan pengguna di seluruh Indonesia. Hasilnya, terkumpul sebanyak 400 responden yang tersebar dari 38 provinsi.
Salah satu tujuan dilakukannya survei tersebut adalah untuk menggali persepsi pengguna media sosial atau netizen.
"Mengingat sampel adalah pengguna media sosial, survei ini tidak dimaksudkan untuk memberi gambaran persepsi populasi secara keseluruhan," ucap Ade.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca juga:
- Jadi Capres Alternatif di Litbang Kompas, Ridwan Kamil Dinilai Bisa Dimanfaatkan Golkar Dongkrak Suara Pemilih Muda
- Disentil 'Jangan Main Serobot' Saat Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres, PAN Bilang Tetap Hormati PDIP
- Gubernur NTB Pilih AHY Dampingi Anies di Pilpres Dibanding Khofifah
- Survei Indostrategi Tempatkan Elektabilitas Prabowo Teratas Dipicu Endorse Jokowi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.