Satu Tersangka Kasus Pemalsuan Surat PCR yang Diunggah Dokter Tirta Ternyata Selebgram

JAKARTA - Satu dari tiga orang tersangka pemalsuan surat hasil PCR berinisial EAD diketahui merupakan selebgram. Tersangka berperan mempromosikan surat hasil PCR di akun media sosialnya.

"Inisialnya EAD itu dia yang punya akun @erlangss," kata Kanit 1 Cyber Crime Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana kepada wartawan, Jumat, 8 Januari.

Berdasarkan penelusuran, tersangka EAD ini bukan merupakan otak kejahatan. Keterlibatannya karena mempromosikan tindakan penjualan surat PCR palsu di akun instagram miliknya. 

"Dia sekadar mempromosikan saja," kata I Made.

Selain itu, EAD merupakan sosok yang cukup aktif di media sosial. Dia juga Youtuber yang dikenal dengan nama Rangga.

“Followersnya dia 200 ribu, dia punya YouTube juga," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang tergabung dalam sindikat pemalsuan surat hasil tes swab PCR COVID-19 yang menjual jasanya di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga orang yang ditangkap karena menjual surat keterangan swab palsu yakni, MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).

"Ini modusnya dia membuat memalsukan data dengan menggunakan data PT BF. Kemudian bisa lolos untuk berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti swab," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis, 7 Januari.

Ketiga tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda. Untuk MHA ditangkap di Bandung, EAD di Bali dan MAIS di Jakarta.

Unggahan itu menjadi awal penangkapan mereka. Sebab, postingan itu diketahui influencer, dokter Tirta Mandira Hudhi, yang selanjutnya viral di media sosial. Bahkan, PT Bumame Farmasi yang tidak terima surat hasil tes PCR mereka dipalsukan melaporkan ke polisi.

Saat ini, para tersangka itu sudah ditangkap. Dalam perkara ini, mereka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP.