Nara Hotel Nyatakan Proses IPO Pihaknya Sudah Sesuai Prosedur
JAKARTA - PT Nara Hotel International Tbk menyatakan sudah melakukan hal yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses initial public offering (IPO). Perusahaan menilai, ada upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam ditundanya IPO perusahaan yang seharusnya dijadwalkan hari ini, Jumat 7 Februari.
Corporate Legal Director PT Nara Hotel Internasional Tbk, Yudistira Putra Sakti menduga ada upaya untuk menguasai saham IPO emiten berkode NARA, lalu gagal.
"Sehingga menyerang balik dengan memunculkan isu negatif. Karena Nara Hotel memilih untuk memberikan porsi pooling (penjatahan saham) ke investor ritel, lantaran tak ingin harga saham dikontrol bandar," ujar Yudistira dalam keterangan yang diterima VOI, Jumat 7 Februari.
Yudis pun melihat hal ini ditunggangi oknum mafia pasar modal, yang punya pengaruh negatif dan merusak iklim investasi di pasar keuangan.
"Praktik-praktik seperti itu sudah ketinggalan zaman, kita harus maju dan merubah mindset, pasar modal Indonesia adalah milik masyarakat, bukan segelintir pemodal raksasa yang dapat mengontrol emiten dan memanipulasi pasar," kata Yudis.
Yudis berharap, masyarakat harus bisa menikmati hasil positif dari hasil investasi. Hal itu menurutnya agar iklim investasi di Indonesia tetap terjaga, senantiasa bertumbuh secara merata, dan tidak dikuasai sekelompok orang saja.
"Kami berharap keadilan dan regulator dapat segera membasmi oknum mafia-mafia pasar modal. Mari kita percayakan pada regulator yang berwenang menyelesaikan masalah ini," pungkas Yudis.
Pihak Nara Hotel meyakini bahwa tata cara pemesanan pada surat penawaran umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020, sudah memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku. Pasalnya, setiap calon investor mengisi surat Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan persyaratan administratif lainnya, serta mememuhi syarat pembelian saham dengan melengkapi melengkapi kelengkapan adminsitrasi dan menyetorkan sejumlah dana sesuai dengan saham yang dipesan.
Sebelumnya, penundaan IPO Nara Hotel dilatarbelakangi laporan adanya kecurangan dalam pencatatan aset perusahaan yang didapat BEI dari pemegang saham. Selain itu, calon investor juga mengeluhkan adanya ketidakadilan penjatahan saham pada masa penawaran umum saham.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi mengatakan, penundaan pencatatan itu atas permintaan OJK pada satu hari sebelum pencatatan. Sehari sebelumnya, OJK mengeluarkan surat dengan Nomor: S-4/PM.2/2020 tanggal 6 Februari 2020 perihal Penundaan Pencatatan Saham.
Pencatatan saham NARA hanya ditunda sampai OJK dan BEI melakukan penelusuran kebenaran aduan tersebut.