Nama Dubes RI Korsel Muncul di Sidang Pengurusan Perkara, Disebut Temui Pimpinan MA
JAKARTA - Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Theodorus Yosep Parera menyebut Dubes RI untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto pernah bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung.
Pernyataan ini disampaikan Yosep saat dia membantah keterangan PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria yang mengaku tahu dari Yosep ada hakim agung yang masuk angin karena bisa disuap. Menurut pengacara itu, justru dialah yang tahu informasi tersebut dari Desy.
"Tadi Desy mengatakan bahwa dia mengetahui ada hakim yang masuk angin itu dari saya, itu tidak benar yang mulia. Karena justru saudari Desy ini yang memberikan informasi kepada saya, 'Pak itu kok ada orang dari Sinar Mas menghadap sama pimpinan (Mahkamah Agung, red)'," ungkap Yosep di persidangan, Rabu, 22 Februari.
Setelahnya, Yosep berupaya menanyakan hal tersebut pada kliennya dan akhirnya dia dapat informasi orang yang dimaksud adalah Gandi Sulistiyanto yang merupakan Dubes RI untuk Korsel.
Menanggapi pernyataan Yosep di persidangan, Dubes Korsel Gandi Sulistiyanto membantah pernah menemui pimpinan MA. Dia bahkan tak tahu kenal dengan Yosep.
"Sama sekali engga pernah (menemui pimpinan MA, red), (datang ke, red) Gedung MA pun enggak pernah," ujar Gandi kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Baca juga:
Selain itu, Gandi juga tak tahu soal kasus jual beli perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. "Biarin semua omongan ngawur. Biarin sampai di pengadilan atau apa kan nanti itu benar atau enggak kan tahu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Dia merupakan terdakwa pengurusan perkara terkait KSP Intidana.
Sudrajad didakwa menerima 200 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara di Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA).
Adapun pemberi uang tersebut adalah pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.