Grab Toko E-Commerce Baru yang Ngadi-Ngadi

JAKARTA - Belakangan media sosial dikejutkan dengan e-commerce baru bernama Grab Toko. Pasalnya situs jual beli ini berani memberikan diskon yang menggiyurkan.

Bahkan untuk barang-barang hot item seperti iPhone 12 atau PlayStation 5, mereka berani kasih diskon besar-besaran dari 50 persen hingga 90 persen. Sayangnya hal itu cuma ngadi-ngadi atau mengada-ngada, pasalnya sudah banyak orang yang kini gigit jari. 

Artinya mimpi banyak orang untuk miliki barang elektronik canggih murah dari Grab Toko harus pupus. Ini karena tiba-tiba saja pihak manajemen mengungkapkan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh investor.

"Saya Yudha Manggala Putra. Managing Director PT Grab Toko Indonesia. Pertama, mohon maaf atas keterlambatan respon dari pihak Grab Toko, saat ini kita sedang melaporkan investor Grab Toko atas penggelapan uang konsumen ke Mabes Polri di Trunojoyo Jakarta Selatan (nomer laporan menyusul setelah penyidikan)," ungkap Yudha Manggala Putra dalam sebuah pernyataan di Instagram Grab Toko.

Belum diketahui berapa besar transaksi konsumen yang terkena penipuan tersebut. Namun, sementara proses investigasi masih dilakukan, Yudha mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengembalikan uang konsumen secepatnya.

"Kami juga sudah berusaha menyita aset-aset investor yang ada dan membekukan semua rekening kami, agar terhindar kerugian lebih besar lagi. Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses kepolisian. Sekali lagi saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan," sambungnya.

Lantas Siapa Investor Grab Toko? Mengutip data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) perusahaan bernama PT Grab Toko Indonesia, memiliki tanggal akta pengesahan pendirian 27 November 2020. 

Dari dokumen tersebut, tercantum pula nama Anak Agung Narendra Putra, sebagai komisaris perusahaan. Kemudian nama Yudha Manggala Putra juga tercatat sebagai direktur perusahaan. 

>

Bukan Bagian dari Grab Indonesia 

Banyak yang mengira jika Grab Toko merupakan anak perusahaan atau bekerjasama dengan layanan on-demand Grab Indonesia. Namun setelah ditelusuri, pihak Grab Indonesia membantah Grab Toko terafiliasi dengan perusahaannya.

Hal itu disampaikan oleh Manajer Public Relation Grab Indonesia Dewi Nuraini yang menegaskan Grab Toko tidak ada hubungannya dengan Grab, "Tidak ada hubungannya, bukan bagian dari Grab," tegas Nuraini.

Di samping itu, Nuraini dan pihaknya juga akan mengambil langkah hukum yang diperlukan, karena penggunaan nama Grab Toko yang menyerupai layanan ride-hailing Grab Indonesia.

"Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami. Karena merek Grab terdaftar dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," terang Nuraini.

Sempat Trending Lalu Menghilang 

Pasca pengumuman dugaan penipuan tersebut, aktivitas Grab Toko yang sempat gencar di media sosial dan internet tiba-tiba sirna. Akun @grabtokoid menghilang begitu saja dari laman Instagram. 

Diketahui akun IG Grab Toko juga pernah 14 kali berganti nama, sebelum akhirnya memuat 68 posting dengan jumlah follower sebanyak 78 ribu. Kini akun Grab Toko maupun situs jual belinya tak bisa lagi diakses dan semua postingannya hilang. 

Di sisi lain, opsi pembayaran untuk barang belanjaan yang dibeli dari Grab Toko hanya bisa transfer lewat bank BCA. Atas kejadian ini pihak BCA pun mengambil tindakan cepat. 

Bank Swasta terbesar ini langsung membekukan rekening Grab Toko. Dalam pengumuman resminya, BCA mengungkapkan keputusan ini sebagai respons terhadap informasi yang beredar mengenai penipuan di salah satu toko e-commerce yang salah satu rekening penerima dananya menggunakan rekening BCA.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. BCA telah melakukan penundaan transaksi atas rekening toko e-commerce yang bersangkutan sehingga rekening tersebut untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi," ungkap BCA dalam keterangan resminya.