Perkuat Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika, BNI Kerja Sama dengan BNN RI
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI sebagai bank milik negara proaktif mendorong penciptaan lingkungan bersih dari narkotika dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).
Selain menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif guna melompat lebih tinggi, BNI berharap dapat menjadi percontohan sebagai bank milik pemerintah yang produktif sekaligus bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilaksanakan oleh Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, dengan Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose.
Royke mengungkapkan bahwa kerjasama ini merupakan salah satu komitmen BNI dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Narkotika.
Kami berharap dapat melakukan tindakan deteksi dini, edukasi, dan advokasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika di lingkungan BNI dan masyarakat sekitar.
"Tentunya sebagai bank milik negara yang menjunjung nilai AKHLAK, upaya proaktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu tanggung jawab kami. Kami berterima kasih kepada BNN RI yang terus membimbing BNI untuk menjadi bank percontohan," katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu 22 Februari.
Baca juga:
Adapun, acara tersebut dilanjutkan dengan Penandatanganan PKS tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Jasa layanan Perbankan oleh Direktur Institutional Banking BNI Sis Apik Wijayanto dengan Sekretaris Utama BNN RI, Brigjen Pol. Tantan Sulistyana SH SIK MM.
BNI juga terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang unggul dan inovatif dengan mengusung konsep digital banking dalam rangka memenuhi kebutuhan transaksi keuangan di lingkungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
"Kami akan proaktif menyediakan solusi paling cocok bagi BNN RI antara lain melalui Cash Management System (CMS), Penggunaan Virtual Account, Fasilitas Kartu Kredit Pemerintah, Kredit Tanpa Agunan, serta produk dan jasa perbankan lainnya," pungkas Royke.