Kasus Intoleransi Beragama di Indonesia Bukan Permasalahan Kaleng-Kaleng
JAKARTA – Aksi intoleran hingga terjadi persekusi terhadap jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Lampung pada 19 Februari 2023, memang bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sepanjang 2022 saja, menurut catatan Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), ada 26 kasus intoleransi yang terjadi.
Mulai dari pelarangan pelaksanaan ibadah, larangan pendirian tempat ibadah, hingga polemik pelaksanaan ibadah kelompok minoritas. Ini kata Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi bukanlah permasalahan sepele. Harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan tentunya seluruh umat beragama. Jangan sampai menjadi pemantik yang memecah belah bangsa.
“Aksi intoleran seperti persekusi jemaah yang tengah melakukan ibadah sebenarnya adalah sikap-sikap radikal, bahkan sudah mengarah ekstrem. Ini termasuk pelanggaran hukum,” kata Islah kepada VOI pada 21 Februari 2023.
Masyarakat harus menyadari kerukunan antar umat beragama merupakan salah satu modal utama dalam menciptakan kerukunan nasional. Dengan terciptanya kerukunan nasional, maka cita-cita Indonesia menjadi bangsa yang maju dan sejahtera dapat terwujud.
Sehingga, sudah menjadi harga mati untuk membangun dan menjaga kerukunan.
Terkait itu, menurut Islah, Kementerian Agama sebenarnya sudah masif menggencarkan program moderasi beragama. Sudah maksimal dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi sikap toleransi antarsesama.
Namun, memang efektivitasnya masih kurang. Selain tidak ada penegakan hukum, masyarakat juga kurang merespon positif program-program tersebut.
“Tanpa adanya respon masyarakat, program penyuluhan semasif apapun pasti hanya bersifat program-program yang bersifat rutinitas biasa. Tak ubahnya seperti zaman Orde Baru dengan penataran-penataran P4,” tutur Islah.
“Jadi, untuk bisa melawan intoleran, Kemenag, masyarakat, dan penegak hukum harus berjalan seiring tanpa ada ketimpangan dalam akselerasinya,” sambung Islah.
Islah berpendapat seluruh agama baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha tentu mengajarkan kebaikan, mengajarkan hidup toleran, dan menghargai perbedaan. Semua berbasis kemanusiaan, berbasis cinta, dan berbasis kedamaian.
“Tidak ada agama yang mengajarkan umatnya saling menyakiti. Jadi, aksi-aksi intoleransi adalah musuh semua agama,” katanya.
Dilindungi Konstitusi
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo pun menilai tindakan intoleran bertentangan dengan amanat konstitusi.
Pasal 29 UUD 1945 dengan tegas menyebut negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menegaskan kepada para pemimpin daerah agar hati-hati dan harus setia kepada konstitusi, bukan kepada kesepakatan. Sehingga, tindakan-tindakan intoleran tidak bisa dibenarkan apapun alasannya,” ucap Benny kepada VOI pada 21 Februari 2023.
Terkait peristiwa di Gereja Kristen Kemah Daud di Lampung, Benny pun meminta semua kelompok agama memahami Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Kemah Ibadat.
Pasal 13 berbunyi:
(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
Adapun Pasal 14 menegaskan:
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian Kemah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
- Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
- Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan Kemah ibadat.
“Aturannya sudah jelas, harus dilakukan suatu mediasi dari kepala daerah untuk menjalankan hak konstitusi warga negara dengan memberikan fasilitas, misalnya izin sementara. Tentu kita berharap, tindakan-tindakan intoleran itu harusnya segera dihentikan dan negara harusnya hadir memberikan jaminan konstitusi,” imbuh Benny.
Ketua Bidang Kerukunan MUI, Yusnar Yusuf pun berharap semua pihak mampu menjaga kerukunan. Apapun alasannya masyarakat jangan mudah terpancing emosi.
“Kalau belum ada izin, ya enggak usah digunakan dulu, jangan memaksakan. Masyarakat setempat juga jangan emosional, harus lebih bijaksana. Kalau mau beri teguran ya setelah ibadah dilakukan, dikompromikan dulu. Jadi, semua harus saling toleransi, saling menghargai,” ucapnya kepada VOI pada 21 Februari 2023.
Yusnar pun berharap atas kejadian tersebut tidak ada stigma negatif terhadap agama tertentu.
“Jangan muncul tuduhan Islam intoleransi. Kita sangat toleran, Sumatera Barat misalnya di Kota Bukittinggi atau Kota Padang. Hanya ada 2 gereja yang memiliki izin pembangunan, tapi realitasnya bisa ratusan gereja yang beroperasi. Masyarakat juga tidak mempermasalahkannya,” ucapnya.
Baca juga:
Seperti diketahui, sejumlah warga pada 19 Februari 2023 membubarkan paksa jemaat gereja yang sedang beribadah karena menganggap rumah tinggal yang dijadikan Gereja Kristen Kemah Daud belum memiliki izin sebagai tempat ibadah. Gereja berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rajabasa Jaya.
Namun, menurut Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, kondisi sudah kondusif, “Masyarakat dan pihak gereja sudah menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada."
Pendeta Gereja Kristen Kemah Daud, Naek Siregar pun menganggap permasalahan itu sudah selesai, “Kami tidak ingin memojokkan siapa pun atas peristiwa ini. Kami hanya ingin khusyuk beribadah.”