Bupati Agam Sumbar Keluarkan Peraturan: Wajib! Minimal Pendidikan Kepala Sekolah S2
LUBUKBASUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam Sumatra Barat (Sumbar) akan mengeluarkan kebijakan setiap kepala sekolah wajib minimal pendidikan strata 2 (S2). Hal itu untuk meningkatkan kompetensi setiap kepala sekolah
Bupati Agam Andri Warman mengatakan, Kepala Sekolah di Kabupaten Agam, Sumatera Barat wajib menempuh pendidikan S2 guna meningkatkan kualitas pendidikan di daerah setempat.
Kata dia, kewajiban pendidikan S2 bagi kepala sekolah tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
"Kita akan buat Perbup untuk mewajibkan pendidikan S2 bagi kepala sekolah sekaligus membuat surat pernyataan bersedia melanjutkan pendidikan," kata Andri Warman dikutip ANTARA, Selasa 21 Februari.
Ia mengatakan jika mereka sudah S2, tentu kompetensinya dalam meningkatkan mutu pendidikan juga jadi lebih baik, mengingat pendidikan merupakan hal utama, apalagi kepala sekolah menjadi contoh di lingkungan pendidikan yang dipimpin.
"Mereka sudah diberi peluang jadi kepala sekolah, masa untuk melanjutkan pendidikan saja tidak mau," katanya.
Ia menyebut kepala sekolah merupakan pemimpin di sekolah, namun dengan pendidikan S1 masih setara dengan guru kelas.
"Kita ingin kompetensi kepala sekolah di Agam lebih unggul dari sebelumnya, karena kepala sekolah masih banyak yang berpendidikan S1," katanya.
Ia mengaku telah menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Sumbar maupun provinsi lain. Untuk itu, diminta kepada seluruh kepala sekolah dapat memanfaatkan kerja sama itu dengan meningkatkan pendidikan mereka.
"Memanfaatkan kerja sama tersebut untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi," ucapnya.