Dendam Sulistyo Sudah Lama, Istri Sirinya Sudah Habiskan Banyak Uang Juga Sering Ganti Laki-laki Lain
JAKARTA - Tersangka berinisial S (60) pelaku pembunuhan istri siri di Wisma Bambu, Makasar, Jakarta Timur mengaku tidak menyesal atas perbuatannya. Bahkan dia merasa puas sudah menghabisi nyawa korban karena telah lama merasa sakit hati sering diselingkuhi korban.
"Tidak menyesal, saya puas. Kesal karena saya sudah keluar banyak uang, selama 5 tahun tidak bisa pulang ke kampung cuma urusi dia (korban) terus," kata S kepada wartawan, Selasa, 21 Februari.
Sulistyo mengatakan dirinya mengaku sudah lama sakit hati dan memendam rasa sakit hati lantaran istrinya sering berganti pria lain.
"Karena cemburu, kesal. Karena saya sering diselingkuhi terus, korban gonta ganti laki-laki. Karena dia sudah sering nyakitin hati saya, saya sudah terlanjur habis-habisan (uang)," ujar kakek asal Sragen, Jawa Tengah itu.
Sulistyo mengaku kenal dengan Fetty (37) selama 5 tahun. Aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka ternyata sudah lebih dulu direncanakan oleh dirinya.
Baca juga:
- Pria yang Bunuh Istri Sirinya di Penginapan Dekat TMII Mengaku Sakit Hati Korban Bermain dengan Pria Lain
- Pembunuh Wanita Muda di Penginapan Dekat TMII Sudah Ditangkap, Korban Ternyata Istri Siri Pelaku
- Saksi Pembunuhan Wanita di Tempat Penginapan Dekat TMII Dengar Teriakan dan Lihat Pria Berjalan Kaki Penuh Darah
- Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Tempat Penginapan Dekat TMII
"Direncanakan sudah 1 minggu ini. Iya (korban) dijemput dari rumah (kontrakan) korban. Alasannya hanya untuk main-main doang," akunya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen menyatakan, hasil interogasi terhadap pelaku, dia sudah merencanakan seminggu sebelumnya dan sudah mempersiapkan membawa senjata tajam.
"Sajam itu sudah dipersiapkan untuk dipakai membunuh korban dan kain serta tali untuk menyumpal mulut korban agar pada saat membunuh korban teriakannya tidak terdengar oleh orang lain," kata Iptu Zen.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.