Viral Kebaktian Dibubarkan, Polresta Bandar Lampung Jamin Keamanan Menjalankan Ibadah
BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menjamin keamanan dan ketertiban bagi siapa pun di kota ini untuk menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.
"Tentu kami memberikan jaminan kepada siapa pun dan umat beragama manapun dalam menjalankan ibadah. Yang penting tidak ada pelarangan dan menghalangi terhadap ibadah," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto di Bandar Lampung dilansir ANTARA, Senin, 20 Februari.
Video viral di media sosial terkait adanya oknum masyarakat yang melakukan pelarangan peribadatan jemaat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), kepolisian beserta Kementerian Agaman (Kemenag) Kesbangpol dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung telah membahas permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.
"Sudah dibahas secara rinci dan detail, serta kami sudah mengambil keputusan bersama tentang izinnya akan berjalan. Tentu dengan izin sementara selama dua tahun dan ibadahnya juga tetap berjalan," kata dia.
Kepolisian meminta kepada camat dan lurah setempat dapat melakukan pertemuan baik dengan pihak gereja dan tokoh masyarakat yang ada di Kelurahan Rajabasa Jaya.
"Ini kesepakatan yang diambil, progres-nya akan sama-sama kita kawal. Kemudian kami jamin keamanan kepada saudara kita yang menjalankan ibadah di sana," katanya.
Baca juga:
- Dan Terjadi Lagi Susahnya Beribadah di Negeri Ini Meski Jokowi Tegaskan Jaminan Konstitusi
- Lagi-lagi Soal Miskomunikasi Lalu Dimediasi, Penjelasan FKUB soal Ibadah Gereja di Bandar Lampung Dibubarkan
- Polri Sebut Dosen UII Tidak Hilang, Tapi Sengaja Menghilang dengan Ubah Rute
- Tim SAR Capai Lokasi Kecelakaan Helikopter Kapolda Jambi, Mulai Berupaya Evakuasi
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan dalam permasalahan ini sebenarnya sudah terdapat FKUB yang akan memfasilitasi.
"Terkait izin sementara maupun permanen kami siap melaksanakannya asalkan ada rekomendasi dari FKUB. Karena izin sementara rumah ibadah maupun permanen harus tetap ada validasi dan verifikasi dari FKUB dan Kemenag," ujarnya.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial terkait sejumlah oknum masyarakat di Bandarlampung yang diduga melakukan pelarangan peribadatan jemaat di salah satu rumah di kota itu.