2 Wanita Terpergok Selundupkan 49 Slop Rokok dari Malaysia di Kalbar, Ada Merek Sigaret Produksi Dalam Negeri

KALBAR - Upaya penyeludupan 49 slop rokok ilegal asal Malaysia digagalkan. Pelaku diamankan di jalur tidak resmi Desa Badau perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar)

"Dua orang pelaku yang hendak menyeludupkan rokok ilegal Malaysia itu sudah kami amankan bersama barang bukti untuk selanjutnya akan diserahkan ke Bea Cukai," kata Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 19/105 Trk Bogani Letkol Arm Edi Yulian Budiargo di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalbar, Senin 20 Februari, disitat Antara.

Edi mengatakan, kedua pelaku merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masing-masing berinisial SU (41) dan MI (44) dan berjenis kelamin perempuan.

Dia mengatakan, penggagalan upaya penyeludupan tersebut berawal saat dua orang Prajurit Pos Kotis Satgas Yonarmed 19/105 Trk Bogani yang sedang melaksanakan pengawasan tertutup di jalur tidak resmi melihat pelaku sedang berjalan kaki dan mencurigakan.

Selanjutnya, kedua prajurit TNI itu memeriksa barang bawaan dan ditemukan sejumlah 49 slop rokok tanpa cukai.

Menurut Edi, dari hasil pemeriksaan barang bawaan ditemukan berbagai jenis rokok terdiri atas 10 slop rokok Djarum Super, 8 slop rokok Era Menthol,dan 31 slop rokok Era Full Flavor.

"Barang tersebut berasal dari Malaysia yang hendak dibawa menuju Indonesia secara ilegal," ucapnya.

Terhadap kedua pelaku dan rokok ilegal kemudian diamankan ke Pos Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Bea Cukai Badau.

Atas kejadian tersebut, Edi menegaskan Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani akan terus meningkatkan intensitas kegiatan patroli untuk meminimalkan masih adanya kemungkinan perlintasan ilegal, baik orang maupun barang yang melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan.

"Kami akan tingkatkan pengawasan di jalur-jalur tidak resmi untuk mencegah tindakan kejahatan, terutama kegiatan penyeludupan barang-barang ilegal," tandasnya.