Cara Ikut Lelang Kendaraan Dinas Lewat Situs Resmi Lelang

YOGYAKARTA – Pemerintah akan melakukan pelelangan kendaraan dinas yang masa pakainya berakhir. Pelelangan tersebut difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan bisa diikuti oleh masyarakat umum. Untuk mendapatkan kendaraan tersebut, masyarakat perlu tahu cara ikut lelang kendaraan dinas.

Cara Ikut Lelang Kendaraan Dinas

Patut diketahui KPKNL menjadi fasilitator pelelangan kendaraan dinas dari seluruh instansi pemerintahan. Mobil atau kendaraan lain yang dilelang biasanya dipatok dengan harga miring, sehingga masyarakat akan diuntungkan dengan adanya pelelangan kendaraan tersebut.

Pelelangan sendiri dilakukan secara online yakni melalui situs resmi lelang.go.id. Calon peserta juga harus melengkapi persyaratan administrasi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut, dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.

  • Email aktif
  • KTP Elektronik
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Rekening Bank

Setelah syarat terpenuhi, calon peserta lelang bisa mengikuti langkah pelelangan sebagai berikut.

  1. Calon peserta harus membuat akun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di situs go.id. Setelah itu klik "Daftar" yang ada di sisi kanan. Isi formulir sesuai dengan kebutuhan yang di dalamnya meliputi nama lengkap, alamat e-mail, nomor handphone, hingga password. Setelah formulir sudah terisi, klik "Daftarkan Akun Saya".
  2. Anda akan mendapat aktivasi akun lewat email yang telah didaftarkan. Anda bisa melakukan pengecekan kotak masuk email Anda.
  3. Setelah aktivasi dilakukan, calon peserta lelang bisa masuk ke halaman resmi lelang menggunakan email dan password yang sudah terdaftar.
  4. Setelah masuk le laman lelang, lengkapi data diri dan syarat yang diminta seperti unggah KTP, NPWP, hingga rekening bank yang sesuai dengan nama Anda. Setelah itu peserta harus menunggu data diverifikasi.
  5. Setelah data terverifikasi, peserta sudah bisa mengikuti pelelangan. Peserta bisa ikut pelelangan sesuai dengan keinginan. Untuk memudahkan pencarian lelang yang sedang berjalan, peserta bisa menggunakan fitur pencarian.
  6. Setelah peserta menemukan objek lelang, klik tombol "Ikut Lelang";
  7. Kemudian pilih data KTP, NPWP, dan Rekening Bank. Jangan lupa untuk melakukan centang pada persetujuan Syarat dan Ketentuan Lelang.
  8. Setelah itu Anda diharuskan untuk melakukan penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang. Penyetoran ini bersifat wajib. Uang akan dikembalikan jika kalah dalam pelelangan. Besaran uang jaminan harus sesuai dengan ketentuan dan harus ditransfer lewat rekening virtual account (VA) melalui 4 bank BUMN atau Himbara yakni Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.
  9. Ajukan penawaran barang yang dilelang. Pelelangan sendiri dibagi menjadi dua yakni Closed Bidding atau Open Bidding. Peserta bisa mengajukan harga tawaran terhadap barang yang dilelang sesuai dengan keinginan.
  10. Pemenang lelang akan ditentukan oleh Pejabat Lelang setelah waktu penawaran habis. Pemenang diambil dari peserta yang mengajukan harga tawaran tertinggi terhadap barang yang dilelang;
  11. Seluruh peserta lelang, baik yang kalah maupun menang, akan mendapat pemberitahuan terkait pelelangannya, apakah menang atau kalah.

Itulah informasi terkait cara ikut lelang kendaraan dinas. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.