Napi Tamin Sukardi Kembalikan Uang Perkara Korupsi Rp85,8 Miliar ke Kejari Deli Serdang
MEDAN - Kejaksaan Negeri Deli Serdang menerima uang pengganti perkara korupsi dengan terpidana Tamin Sukardi senilai Rp85,8 miliar yang diserahkan oleh Mujianto di kantor Kejari Deli Serdang.
Dalam penyerahan itu, Mujianto didampingi penasihat hukumnya dan uang pengganti diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur.
"Uang tersebut merupakan kekurangan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp85.809.076.975,75 yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara tipikor atas nama terdakwa Tamin Sukardi," kata Jabal Nur dilansir ANTARA, Kamis, 16 Februari.
Uang pengganti tersebut selanjutnya disetorkan ke rekening kas negara.
Jabal Nur menjelaskan, berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1331.K/PID.SUS/2019 tanggal 27 Mei 2019, Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 hektare yang belum dilunasi terdakwa Tamin Sukardi.
Baca juga:
- Bantah KUHP Baru Berlaku untuk Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup Harus Ada di Pembacaan Vonis Hakim
- Presiden Minta Basarnas Miliki Alat Pencarian Berteknologi Mutakhir 'Jet Suit' Seperti Iron Man
- BMKG Ajak Masyarakat Panen Air Hujan Antisipasi Kemarau Kering
- Soal Pembangunan Tanggul Laut Raksasa, Kementerian PUPR: Belum Jadi Prioritas Pemerintah Pusat
Total uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi sebesar Rp103.781.802.258.
Uang pengganti pertama telah dibayarkan pada 23 Agustus 2019 sejumlah Rp12.972.725.282. Kemudian, pembayaran uang pengganti kedua pada 6 April 2022 sebesar Rp5.000.000.000.
Jabal Nur menambahkan, pemulihan keuangan negara merupakan tujuan utama dalam penanganan tipikor selain memberikan efek jera.