Soal Penundaan Bayar Bunga Obligasi, Waskita Karya Buka Suara

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menunda pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III tahap IV.

Hal ini dikarenakan, perseroan akan meninjau ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

“Waskita bukan tidak bisa membayar Bunga Obligasi, namun kami tunda pelaksanaannya,” kata SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ermy Puspa Yunita mengutip Antara, Kamis, 16 Februari.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya berkode saham WSKT ini melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.

Perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi dalam melakukan penyehatan keuangan.

Ermy menjelaskan selama proses peninjauan ulang tersebut, perseroan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi, sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi.

Upaya tersebut sejalan dengan Kementerian BUMN melalui Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang mengatakan Waskita sedang dalam tahap restrukturisasi karena masih terbatasnya pendanaan untuk penyelesaian proyek-proyek infrastruktur yang saat ini sedang berjalan.

Tiko mengatakan mengatakan Waskita sedang dalam proses pengajuan dengan Komisi VI DPR untuk mendapatkan PMN, yang diharapkan akan mempercepat proses restrukturisasi perseroan.

Melansir keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek kepada Waskita dikarenakan tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan atau pokok.

Suspensi saham tersebut dimulai pada sesi I perdagangan pada Kamis, 16 Februari.

Perseroan mencatatkan pendapatan tumbuh 44,66 persen yoy menjadi Rp10,3 triliun hingga kuartal III-2022, dan laba bersih sebesar Rp578,17 miliar atau melonjak 766,6 persen yoy dari periode sama tahun lalu sebesar Rp66,71 miliar.