Langgar Kode Etik Pemilu Ketua Bawaslu Pesisir Barat Disanksi Pecat, Bawaslu Lampung Segera Rapat Pleno
LAMPUNG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat Irwansyah. Bawaslu Lampung segera melakukukan langkah untuk mengisi posisi tersebut.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah diketahui terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022.
"Kami akan segera memanggil anggota Bawaslu Pesisir Barat dalam rapat pleno di Bawaslu Lampung," kata Kordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri, Kamis 16 Februari, disitat Antara.
Ia mengatakan, atas putusan DKPP tersebut, Bawaslu Lampung diberikan waktu paling lambat tujuh hari guna memberhentikan yang bersangkutan, sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.
"Kami diberi tenggat waktu tujuh hari untuk melaksanakannya. Putusan DKPP tersebut berbunyi memberhentikan Irwansyah dari jabatannya sebagai ketua, bukan sebagai anggota Bawaslu," tuturnya.
Baca juga:
- Pakar Sebut Peluang Bharada E Kembali Bertugas di Kepolisian Sudah Tertutup
- Biar Tak Cekcok Antarwarga, Dishub DKI Minta Adukan Parkir Liar Lewat Platform CRM Pemrov DKI
- Legislator PKB Sebut Komisi VIII DPR dan Kemenag Sempat Tekan Ongkos Naik Haji 2023 Jadi Rp49 Juta
- Anggota Komisi III DPR Minta Kapolri dan Dankor Brimob Awasi Anak Buahnya di Sidang Tragedi Kanjuruhan
Pihaknya pun berharap dengan adanya putusan dari DKPP tersebut, anggota Bawaslu Pesisir Barat tetap guyub dalam bekerja dan mengambil langkah secara musyawarah.
"Kami Bawaslu Lampung selalu mendukung mereka (Bawaslu Pesisir Barat), sehingga anggota harus tetap guyub dan bermusyawarah mufakat dalam menjalani putusan DKPP ini," ujarnya.
DKPP memberikan sanksi kepada dua orang anggota Bawaslu Pesisir Barat, yakni sanksi pemberhentian kepada Irwansyah sebagai ketua Bawaslu Pesisir Barat dan sanksi peringatan kepada anggota Bawaslu Pesisir Barat Heri Kiswanto .
Majelis menilai tindakan Irwansyah dan Heri Kiswanto mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal pembentukan kesekretariatan panwaslu kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.
Selain itu, tindakan mereka berdua menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022.