Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Ricky Rizal Atas Tuduhan Pencurian Uang dan Benda Berharga Lainnya
JAKARTA - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi membuat laporan kepolisian terhadap Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Ricky Rizal terkait soal hilangnya uang di Ajungan Tunai Mandiri (ATM).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan yang dilaporkannya terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencucian uang.
Lebih lanjut, laporan itu terakit uang sebesar Rp200 juta, kemudian jam tangan Hutabarat hingga laptop pribadinya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Kamaruddin Simanjuntak.
“Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.
“Kerugiannya yang jelas di atas 200 juta, termasuk HP dan laptop. Di atas 200 juta karena yang sudah nyata ada perpindahan uang di tanggal 11 juli yang seharusnya milik ahli waris, sampai sekarang tidak kembali,” sambungnya.
Kamaruddin menjelaskan perihal uang di ATM Brigadir J senilai Rp200 juta itu terjadi pada 10-11 Juli 2022 atau setelah Brigadir J tewas ditembak. Diketahui ketika mendengarkan kesaksian terdakwa Ricky Rizal.
Baca juga:
- LPSK Bersyukur Richard Eliezer Tidak Diberhentikan dari Kepolisian
- Toyota Alphard Ringsek Usai Ditabrak Truk Angkut Batu, Pemiliknya Masih Sempat Bersyukur
- Mengaku Tersulut Emosi, Pengemudi Fortuner Hitam Minta Maaf
- Bentrokan Ormas PP dan Forkabi Berebut Lahan Parkir di Depan BCA Kreo Tangerang Sudah Damai
"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada nenek Putri Candrawathi,” ucapnya.
Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap semua warisan peninggalan Brigadir J segera diberikan kepada yang berhak yakni keluarganya.
"Seharusnya kalau itu barang milik anakku harus dikembalikan pada ahli warisnya, karena setelah anak itu meninggalkan orangtuanya, dibunuh secara sadis jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya. Sebagai ahli waris yang sah," ucap Rosti.