Unud Dukung Proses Hukum Usai 3 Pejabat Ditetapkan Tersangka Korupsi Sumbangan Mahasiswa

DENPASAR - Universitas Udayana melalui juru bicara Rektor Putu Ayu Asty Senja Pratiwi berkomitmen untuk mendukung proses hukum pascapenetapan tiga tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

"Universitas Udayana berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan," kata Senja Pratiwi, Selasa, 14 Februari.

Unud ditegaskan mendukung prosedur hukum pascapenetapan tersangka dugaan korupsi SPI.

Dalam surat keterangan yang terdiri dari satu halaman tersebut, Senja mengatakan pernyataan sikap tersebut dikeluarkan oleh Universitas Udayana setelah mendapat informasi dari Kejati Bali mengenai tiga pejabat di lingkungan Rektorat Universitas tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia membenarkan bahwa penetapan ketiga pejabat di lingkungan Rektorat Universitas Udayana terjadi pada 8 Februari 2023.

Di sisi lain, dirinya tidak berkomentar mengenai kebijakan Unud untuk ketiga tersangka yang notabene masih aktif bekerja di Rektorat Universitas Udayana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terkait apakah ketiga pejabat tersebut dinonaktifkan dari jabatannya atau masih tetap akan bekerja di Rektorat Universitas Negeri terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto mengatakan surat penetapan terhadap ketiga tersangka yang diduga terlibat korupsi dana SPI atau uang pangkal sudah sampai di tangan ketiganya pada Selasa, 14 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WITA. 

"Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka masing-masing," kata dia.

Selain surat penetapan tersangka, ketiga tersangka, kata Luga, menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama masing-masing tersangka.

Luga menyatakan menurut ketentuan hukum yang berlaku terkait pemberitahuan surat penetapan tersangka ke pihak Universitas Udayana sebagai institusi tidak wajib disampaikan penyidik.

"Kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tersangka, serta KPK," kata Luga.