12 Hari Dirawat, Anak Korban Penganiayaan Ayah di Cimahi Diperkenankan Pulang
JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan AMN (12), anak yang menjadi korban penganiayaan ayahnya di Cimahi, selanjutnya akan tinggal dengan kerabatnya di Bandung.
"Hari ini sudah boleh pulang dari rumah sakit dan akan tinggal di rumah saudaranya di Bandung di bawah pengawasan KemenPPPA," kata Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Selasa 14 Februari.
Nahar mengatakan Polri memfasilitasi biaya perawatan AMN selama di rumah sakit. Sementara CT scan difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Jabar.
"Hasil pemeriksaan CT scan, tidak ada luka di tengkorak kepala. Tinggal penyembuhan luka di jaringan luar kepala. Pembiayaan perawatan di RS difasilitasi Polri dan CT scan oleh UPTD PPA Provinsi Jabar," kata Nahar.
Sebelumnya, AMN bersama adiknya AH (10) menjadi korban anak yang dianiaya oleh ayah kandungnya, AN (37). Penganiayaan terjadi di rumah kontrakan mereka di Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Senin 6 Februari.
Baca juga:
- Anak Meninggal Korban Dianiaya Ayah Kandung Dimakamkan, Sedangkan Sang Kakak Luka Serius di Kepala Masih Dirawat
- Hukuman Mati Mengancam Ayah di Cimahi yang Tega Pukul Tendang Anak Kandungnya Usia 11 Tahun Hingga Tewas
- Karena Masalah Uang, Pengamen di Cimahi Tega Aniaya Anaknya Usia 10 Tahun Hingga Tewas
- Hampir 2 Pekan, Polisi Masih Buru Pelaku Penusukan Pria Asal Cimahi yang Tewas di Jalan Raya Bogor Kramat Jati
Akibat penganiayaan tersebut, AH akhirnya meregang nyawa. Sementara AMN mengalami luka-luka.
Pelaku AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Perlakuan AN kepada anak-anak kandungnya diduga karena marah lantaran uang senilai Rp450 ribu miliknya diambil tanpa izin oleh anaknya.