Mengenal Apa Itu Uji Emisi dan Manfaatnya bagi Lingkungan
YOGYAKARTA - Pengurangan polusi udara tengah menjadi fokus pemerintah Indonesia sejak beberapa waktu terakhir. Salah satunya dengan menerapkan uji emisi kendaraan? Apa itu uji emisi kendaraan?
Pemberlakuan uji emisi kendaraan diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta pada waktu itu, yaitu Anies Baswedan.
Setiap kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Uji emisi tersebut minimal dilakukan satu kali dalam setahun.
Sementara itu bagi kendaraan yang melanggar uji emisi akan dikenakan denda. Namun masih banyak orang yang belum tahu apa itu uji emisi.
Apa Itu Uji Emisi?
Uji emisi adalah salah satu upaya untuk mengecek kinerja mesin kendaraan dan efisiensi pembakaran. Pengujian tersebut dilakukan untuk mengetahui kelayakan kadar pembuangan pada kendaraan, apakah mempengaruhi tingkat polusi udara.
Penerapan uji emisi sejalan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengujian tersebut memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk memenuhi kriteria. Output dari pengujian ini adalah untuk memberi dampak yang baik bagi lingkungan dan kesehatan kendaraan itu sendiri.
Ada standar baku dan ketentuan untuk jenis-jenis kendaraan untuk bisa lulus uji emisi. Baku utama emisi kendaraan harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 05 tahun 2006 atau merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi secara lebih khusus.
Untuk kendaraan berbahan bakar bensin dengan kondisi idle, pengujian emisi mengacu pada SNI 09-7118. 1-2005. Sementara untuk kendaraan berbahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas, pengujian mengacu pada SNI 7118-2:2008.
Contohnya pada mobil dengan bahan bakar bensin yang diproduksi di bawah 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen berdasarkan Pergub DKI No. 66 Tahun 2020. Sementara untuk kendaraan buatan di atas tahun 2007 wajib memiliki kadar CO2 tidak melebih 1,5 persen.
Sementara itu bagi motor dua tak, wajib memiliki kadar HC tidak lebih dari 12.000 ppm. Sedangkan motor empat tak tidak wajib memiliki kadar HC 2.400 ppm. Khusu motor 4 dan 2 tak yang diproduksi di atas tahun 2010 harus memiliki CO2 maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Untuk mobil dengan bahan bakar diesel yang diproduksi di atas tahun 2010 harus memiliki kadar opasitas 40 persen. Sementara yang diproduksi di bawah 2010 harus memiliki kadar opasitas tidak lebih dari 50 persen.
Manfaat Uji Emisi
Pengujian emisi kendaraan memiliki beberapa manfaat baik bagi lingkungan maupun manusia atau gendaranya. Berikut sejumlah manfaat dari uji emisi.
Menjaga Lingkungan
Salah satu manfaat uji emisi adalah untuk menjaga lingkungan, khususnya dalam hal kebersihan udara. Kendaraan yang lulus uji emisi dapat meminimalisir polusi udara sehingga turut andil menjaga udara bersih.
Mencegah Kerusakan Kendaraan
Manfaat lain dari uji emisi adalah untuk mencegah kerusakan kendaraan. Dengan melakukan pengajuan tersebut Anda dapat tahu kondisi mesin kendaraan. Anda bisa tahu apakah kinerja mesin masih optimal dan bisa melakukan perbaikan jika ada kerusakan atau masalah pada kendaraan.
Menaati Aturan
Penerapan uji emisi juga berguna untuk menaati aturan. Apabila Anda tidak melakukan uji emisi sesuai aturan, maka Anda akan dijatuhi denda sesuai pasal 284 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda bagi mobil adalah maksimal Rp500.000, sementara untuk sepeda motor yakni maksimal Rp250.000.
Biaya dan Lokasi Uji Emisi Kendaraan
Uji emisi kendaraan dapat dilakukan di bengkel, dealer, dan tempat lainnya yang memiliki alat khusus untuk pengujian. Saat dilakukan pengujian, kinerja mesin dapat terdeteksi melalui monitor untuk mengetahui layak tidaknya kadar buangan mesin dengan tingkat polusi udara.
Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan uji emisi cukup bervariasi. Pengujian emisi pada mobil dikenakan biaya antara Rp150.000 hingga Rp200.000. Namun harga tersebut sangat tergantung dari tarif yang dipatok oleh dealer atau bengkel uji emisi. Sementara untuk uji emisi kendaraan dibebankan biaya kisaran seperti uji emisi mobil.
Demikian ulasan mengenai apa itu uji emisi kendaraan dan manfaatnya. Penerapan uji emisi kendaraan harus dipatuhi karena telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah masing-masing. Uji emisi bermanfaat banyak pada lingkungan dan kehidupan manusianya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.