IPW: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bibit Masalah Baru Bagi Polri
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, putusan vonis mati Ferdi Sambo harus dihormati. Namun putusan ini dinilai problematik, karena Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng dalam keterangannya kepada VOI, Selasa, 14 Februari.
Sugeng menilai, Ferdi Sambo tentu kecewa dengan putusan ini.
"Ferdi Sambo akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK," ucapnya.
Menurut Sugeng, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Padahal, fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.
IPW melihat sisi lain dari kasus Ferdi Sambo. Menurut IPW, kejahatan Ferdi Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena tidak sadis meskipun kejam, kejahatan muncul karena lepas kontrol.
"Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," katanya.
IPW menyebutkan, Ferdi Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya.
Baca juga:
- Wanita Marketing Perumahan yang Ditemukan Tewas di Bekasi, Diduga Dibunuh Selingkuhannya
- Bentrokan Ormas PP dan Forkabi Berebut Lahan Parkir di Depan BCA Kreo Tangerang Sudah Damai
- Penyidik Polda Belum Dapat Pastikan Penyebab Wanita Pengusaha Tewas di PIK Jakut
- Kasus Beras Oplosan Terbongkar: Lemkapi Harap Polri Memastikan Ada atau Tidaknya Pejabat Bulog yang ‘Bermain’
"Karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Mabes Polri bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Suami dari Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati.
"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana... secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari.
Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.