Penyelundup PMI Ilegal Dibekuk di Pelabuhan Kepri Saat Hendak Berangkatkan Warga NTT ke Malaysia
KEPRI - Polisi menangkap seorang pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial AA (49), warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
"Kami juga mengamankan seorang korban PMI ilegal berinisial YM, asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Senin 13 Februari, disitat Antara.
Ia menyatakan, pelaku AA diamankan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepri. AA dibekuk saat hendak memberangkatkan korban YM ke Malaysia, hari ini, Senin 13 Februari.
Kepada polisi, pelaku AA mengakui telah melakukan tindakan orang perseroangan yakni menempatkan PMI ilegal ke negara tetangga tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni fotokopi paspor yang dilegalisasi, satu tiket kapal dari Batam ke Tanjungpinang, satu tiket kapal dari Tanjungpinang ke Malaysia, satu fotokopi KTP korban YM dan satu fotokopi BPJS pelaku AA.
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang PMI sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," ujar dia.
Baca juga:
- Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Puji Hakim Ambil Seluruh Pertimbangan Tuntutan Jaksa
- Survei: Geser Prabowo Elektabilitas Ganjar Teratas soal Capres 2024, Ridwan Kamil Tertinggi untuk Cawapres
- Ngaku Tak Tahu Total Utang Anies Rp92 Miliar, Erwin Aksa: Apakah Pak Sandi Mengikhlaskan Itu?
- Tak Ada Motif Pemerkosaan, Hakim Simpulkan Putri Candrawathi Sakit Hati ke Brigadir J
Ia menjelaskan kronologi kejadian berawal dari permintaan seorang perempuan di Malaysia kepada pelaku AA untuk membuatkan paspor korban Ym, dengan perjanjian dana pengurusan akan dikirimkan kepada pelaku sebesar Rp4 juta. Pelaku lalu menyetujui dan meminta agar mengirimkan foto serta identitas YM.
Setelah itu, korban YM berangkat dari daerah asalnya NTT menuju ke Batam, selanjutnya ke Tanjungpinang untuk menemui dan menguruskan paspor bersama pelaku AA.
Setelah paspor selesai diurus, perempuan dari Malaysia yang belum diketahui identitasnya itu kembali menghubungi pelaku dan meminta agar korban diberangkatkan ke Malaysia lewat pelabuhan SBP Tanjungpinang.
“Tetapi saat itu, pelaku kembali meminta biaya keberangkatan sebesar Rp2,5 juta dan disepakati perempuan di Malaysia itu,” ungkapnya.
Namun demikian, sebelum berangkat ke Malaysia pelaku dan korban terlebih dahulu diamankan oleh Polresta Tanjungpinang. Kini keduanya ditahan untuk diproses lebih lanjut.