Syarat Pemilih Dalam Pilkada 2024: Sudah Siapkah Anda?

YOGYAKARTA - Sebelum menjelang hari H pencoblosan dalam Pemilu 2019, perlu kita kenali bersama sebagai calon pemilih persyaratan dan klasifikasi dalam pesta demokrasi itu. Setidaknya ada enam persyaratan dan tiga golongan pemilih yang perlu kita kenali bersama sebagai calon pemilih. Lalu bagaimana prihal syarat pemilih dalam Pilkada 2024?

“Kita harus melakukan persiapan menjelang hari pencoblosan Pemilu 2019, informasi bisa kita dapatkan dari berbagai media seperti website, media sosial, debat presiden di televisi, baliho dan lain sebagainya. Penting juga untuk para calon pemilih mengetahui syarat dan kategori pemilih agar tidak terjadi kesalahan,” ujar Sonya A Bonita perwakilan siberkreasi saat acara Rumah Demokrasi di TVRI Jakarta, Rabu (10/04/2019).

Melansir dari situs aptika.kominfo.go.id, Sonya A. Bonita perwakilan dari siberkreasi kemudian menerangkan persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh calon pemilih supaya bisa ikut serta serta dalam Pemilu 2019 setidaknya ada enam, yakni:

Syarat Pemilih Dalam Pilkada 2024

  1. Warga Negara Indonesia,
  2. Warga yang telah genap berusia tujuh belas tahun,
  3. Terdaftar sebagai pemilih di DPT,
  4. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya,
  5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,
  6. Seorang purnawirawan TNI.

Meski untuk klasifikasi pemiih, Unggul dari Relawan TIK Kementerian Kominfo menerangkan bahwa dalam Pemilu 2019 mengetahui 3 istilah daftar pemilih yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiga istilah itu disebut dalam UU Nomor 17 tahun 2017 seputar Pemilu.

  • Daftar Pemilih Tetap (DPT)

    Adalah daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pukul 07.00-12.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP.

    Di Pemilu 2019.

  • Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

    Adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:

  1. Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain
  2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas di panti sosial
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Tahanan
  6. Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah
  7. Pindah domisili
  8. Korban bencanaPemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019.  Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.
  • Daftar Pemilih Khusus (DPK)

    DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP.

    Namun pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.

Tetapi Unggul menganjurkan untuk para pemilih jangan ditargetkan menjadi DPK, namun sebisa mungkin menjadi DPT. Sistem memperhatikan apakah kita telah teregistrasi sebagai DPT atau belum dapat cek di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Jadi setelah mengetahui syarat pemilih dalam pemilu 2024, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!