Dinas Pendidikan Kota Depok Diminta Cabut Surat Larangan Perayaan Valentine Day, Kenapa?

JAKARTA - Larangan merayakan hari Kasih Sayang atau Valentine Day yang tertuang di dalam surat Dinas Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat, mulai menuai protes dari pemerhati sosial.

Dalam surat itu tertulis perintah kepada Satuan Dinas Pendidikan Kota Depok agar melarang anak-anak di tiap sekolah Kota Depok merayakan hari kasih sayang. Surat pemberitahuan tentang larangan ikut serta dan merayakan hari kasih sayang tertuang dalam nomor 421 / 690 / Sekret-2023.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan memiliki pandangan berbeda terkait hari kasih sayang yang dicekal di Kota Depok. Menurut Azas, persoalan larangan merayakan hari Kasih Sayang atau Valentine Day adalah permasalahan yang berasal dari pemikiran sentimen pribadi dari beberapa kelompok.

"Pikiran sentimen pribadi beberapa kelompok yang memandang sebagai peringatan tidak berakhlak dan bertentangan nilai agama. Jelas ini salah, karena saling mengasihi dan saling menyayangi sesama adalah nilai Hak Asasi Manusia dari semua agama," kata Azas Tigor dalam keterangannya, Minggu, 12 Februari.

Azas menyerukan, semua agama tidak menganjurkan umatnya untuk saling membenci. Dia pun menyatakan telah menghubungi Sekda Kota Depok terkait munculnya surat larangan peringatan Valentine Day itu.

Azas mengatakan, dirinya menyampaikan ke Sekda Kota Depok perihal surat larangan tersebut yang viral di media sosial.

"Surat ini kontradiksi dengan misi pendidikan pada anak untuk terbuka dan saling menghormati sesama serta saling bersahabat," ucapnya.

Azas menyarankan ke Sekda Kota Depok agar surat larangan itu dicabut. Menurut Azas, larangan dalam surat ini jelas bertentangan dengan misi pendidikan.

"Jadi tidak baik pada perkembangan anak. Surat larangan ini disampaikan ke publik, saran saya pertimbangannya adalah nilai kebijakan publik. Agar tidak menimbulkan penolakan dan kegaduhan di publik," kata Azas.

Lebih lanjut Azas mengatakan, surat larangan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Depok itu bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan mulia pada anak.

"Mengapa pemerintah kota Depok mengajari anak-anak sejak dini tidak boleh saling mengasihi, dan melarang anak-anak saling menyayangi sesamanya?" sesalnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan Kota Depok melarang siswa-siswinya untuk merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) baik di dalam mupun luar di sekolah. Sebab Pemkot setempat menilai hari Valentine tidak sesuai dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia.

Dalam surat itu tertulis:

Berikut langkah-langkah yang dilakukan pihak sekolah terkait Valentine Day:

1. Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan marayakan kasih sayang (Valentine Day) baik di dalam maupun di luar sekolah

2. Pengawas, kepala sekolah dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.

3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah.

4. Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud.