Kapal Ditumpangi Tenggelam di Kepulauan Meranti, 12 Pekerja Indonesia Ilegal Gagal ke Malaysia
MERANTI - Setelah kapal boat ditumpangi tenggelam, 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal melalui jalur Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, digagalkan aparat kepolisian setempat.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG dalam pernyataannya menerangkan kronologis pengamanan para PMI tersebut berawal saat anggota Polsek Rangsang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat. Warga menemukan speed boat SB Metro 2 tenggelam di perairan Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, pada Kamis 9 Februari.
"Menanggapi informasi tersebut Kapolsek Rangsang Barat beserta anggota langsung menuju ke lokasi dan dijumpai speed boat dengan mesin 40 PK sebanyak 2 unit yang sudah ditarik ke tepi perairan Desa Lemang oleh masyarakat," kata Andi disertai Kepala Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu.
Sebelum melakukan pemeriksaan, Kapolsek Rangsang Barat berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Polairud lalu menemukan sejumlah KTP, paspor dan tas.
Temuan tersebut menjadi petunjuk tim gabungan Polres untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga kapal tersebut digunakan untuk mengantarkan PMI ke Malaysia secara ilegal.
Setelah dilakukan penyelidikan, temuan itu kemudian dinaikkan menjadi laporan polisi dengan berkoordinasi dengan BP3MI Riau. Alhasil, didapati informasi adanya PMI yang tertahan di Selatpanjang sebanyak 12 orang dan langsung diamankan tim gabungan.
Andi mengungkapkan, kapal yang diamankan tersebut ternyata akan digunakan para PMI untuk berangkat. Hanya saja kapal tenggelam akibat mengalami kerusakan lantaran menabrak kumbang jaring nelayan di sekitar Perairan Desa Lemang.
"BAP (berita acara pemeriksaan) yang kami dapatkan sementara pekerja migran Indonesia ini berasal dari NTT maupun NTB yang akan diberangkatkan dan bekerja di Malaysia," beber Kapolres Andi.
Sementara Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu menyampaikan apresiasi kepada aparat Polres Kepulauan Meranti yang telah melakukan berbagai tindakan terhadap temuan tersebut.
Ia menegaskan bahwa 12 orang PMI yang telah diamankan ini merupakan korban dari oknum yang berusaha untuk mendapatkan keuntungan dari memberangkatkan WNI ke Malaysia.
Ia menyebutkan, delapan orang berasal dari Nusa Tenggara Barat dan empat lainnya dari Nusa Tenggara Timur. Pada Kamis sore 9 Februari, sebanyak 8 orang telah diberangkatkan ke Pekanbaru.
"Sesuai dengan fungsi kami, kita fasilitasi untuk kepulangan mereka ke daerah asal. Namun terlebih dahulu, kami akan berkoordinasi dengan pemda maupun kantor pelayanan kami," jelasnya.
Baca juga:
- Kemnaker Minta Polisi Habisi Sindikat Perdagangan Orang Internasional
- Bareskrim Ungkap Jaringan Internasional TPPO, WNI Terjebak Kerja di Phnom Penh dengan Janji Gaji Tinggi Tapi Palsu
- Polisi Tetapkan IRT Tersangka Pengiriman PMI ke Malaysia Lewat Harbour Bay Batam
- Proyek Bangunan yang Membuat Rumah Warga Rusak di Tebet Akhirnya Disegel Petugas
Menurut keterangan dari para PMI tersebut, mereka harus membayar uang kepada calo untuk berangkat ke Malaysia dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp12 juta per orang.
Calo tersebut diduga merupakan warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti dan saat ini sedang diburu aparat.