Menanti Vonis Ferdy Sambo yang Bakal Jatuh Pada Senin 13 Februari 2023
JAKARTA - Nasib Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J tak lama lagi bakal ditentukan. Majelis hakim bakal mengumumkan vonis atau sanksi pada awal pekan depan.
Majelis hakim membutuhkan waktu selama dua minggu untuk memutuskan sanksi yang tepat. Tentunya dengan pertimbangan sesuai fakta persidangan.
"Majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada Senin, 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa, 31 Januari.
Keputusan hakim nanti bisa saja lebih berat atau ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun, dalam persidangan sebelumnya, jaksa memutuskan untuk menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," sebut jaksa.
Alasan jaksa menuntut dengan sanksi seumur hidup karena tak ada satupun hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.
Tapi, banyak pertimbangan yang memberatkan bagi eks Kadiv Propam tersebut. Bahkan, tercatat ada enam poin.
Poin pertama, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Kemudian, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Tidakannya meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Lalu, perbuatan Ferdy Sambo dianggap tak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional dan perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," kata jaksa.
Tuntutan itu dianggap pantas diberikan kepada Ferdy Sambo. Sebab, ia dianggap sebagai dalang karena merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Sehingga, di rangkaian kasus itu, tindakan Ferdy Sambo dianggap memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Minta Bebas
Walau dituntut pidana penjara seumur hidup, Ferdy Sambo tetap berupaya agar bisa bebas.
Dalam nota pembelaannya, Ferdy Sambo meminta majelis hakim agar membebaskannya dari semua dakwaan dan tuntutan.
Selain itu, pada pembelaannya; Ferdy Sambo mengklaim selalu merenung di balik jeruji besi mengenai rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, perkara itu membuat kehidupannya berbalik drastis.
"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia," ujar Ferdy Sambo.
"Tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," sambungnya.
Rasa penyesalan selalu menyelimutinya. Ferdy Sambo mengaku tak berpikir jernih karena dipengaruhi emosi.
Tak dipungkiri, perasaannya hancur ketika mendengar kabar soal istrinya, Putri Candrawathi, telah dilecehkan Brigadir J.
Karenanya, saat itu Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.
"Demikianlah penyesalan kerab tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," kata Ferdy Sambo.