Bikin Warga Resah, Polisi Tangkap Dua Orang Perusuh di Kampung Cijawa
SERANG – Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena menggelar kasus tawuran yang dilakukan kalangan remaha di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
“Hari ini kami merilis kasus tawuran yang terjadi di Kampung Cijawa Kecamatan Serang beberapa hari lalu yang ditangkap oleh anggota Reskrim Polresta Serkot,” Kata Hujra dalam keterangan tertulis, Jumat 10 Februari .
Ada 2 orang pelaku yang berhasil diamankan oleh penyidik dalam kasus tawuran ini.
“Para pelaku yang kami amankan, SA (18) dan FM (19),” ucapnya.
Dijelaskan, para pelaku mengendarai satu unit motor Honda Beat pada Minggu, 5 Februari sekitar pukul 03.00 WIB, mereka membawa senjata tajam memasuki perkampungan.
Warga yang mengetahui segera melapor ke petugas kepolisian.
Baca juga:
“Barang bukti 2 senjata tajam jenis celurit, 1 senjata tajam jenis samurai (katana) dan 1 unit motor turut kami amankan,” terangnya.
Pasal yang sangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.