Peroleh Sabu dari Sistem Tempel, Residivis Kasus Narkoba di Kendari Ditangkap BNN Sultra
SULTENG - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang mantan narapidana inisial AH diduga residivis kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka ini sudah pernah ditangkap juga dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dan pernah dihukum selama 4 tahun penjara. Kemudian dikeluarkan pada bulan Juli tahun 2022," kata Kepala Bagian Umum BNN Sultra Didit Bagus Wicaksono saat merilis penangkapan kasus tersebut, Jumat 10 Februari, disitat Antara.
Dia mengatakan, tersangka AH ditangkap di Jalan KH. Agus Salim Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari pada Kamis 9 Februari.
Penangkapan usai menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang akan adanya peredaran narkoba di wilayah Jalan KH. Agus Salim.
Dalam penangkapan tersebut, kata dia, pihaknya menyita sebanyak 41 saset plastik bening diduga sabu seberat 37,54 gram dari tangan tersangka.
Baca juga:
- PDIP Bantah 'Alergi' dengan PKS, Ahmad Syaikhu Cs Bakal Disambut Hangat Jika Datang Silaturahmi
- Pasang Badan ke Tukang Cukurnya, Lukas Enembe: Dia ke Singapura Cuma Kerja
- Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK: Tuduhan Kriminalisasi dan Politis Hanya Persepsi
- PSI Ingin Grace Natalie Hingga Faldo Maldini Masuk Bursa Cagub DKI 2024
Selain itu, BNN Sultra juga menyita barang bukti lainnya yakni satu unit telepon genggam diduga sebagai alat komunikasi dalam melakukan transaksi, satu timbangan digital, satu bong, satu sendok sabu, satu pireks, 101 plastik bening kosong berukuran 3x5, dan 48 plastik bening kosong berukuran 10x6.
Dia menjelaskan, tersangka AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria di Kota Kendari berinisial IP dengan sistem tempel yang saat ini dalam pengembangan BNN Sultra.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan mengejar pemasok barang tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun.