Pemuda 22 Tahun Diringkus Polres Rejang Lebong Gara-gara Curi Kotak Amal Masjid

REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap empat orang pelaku tindak kejahatan yang selalu meresahkan warga. Salah satunya AD (22), pelaku pencurian kotak amal milik Masjid Jumhuriyah di Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah. 

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, AD ditangkap pada 9 Februari 2023 oleh Polsek Curup. Aksi AD sempat terekam CCTV. 

"AD, warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Aksinya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diamankan di Polsek setempat," jelas Tonny pada konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Antara, Jumat, 10 Februari. 

Selain AD, tiga pelaku lain yang diringkus polisi yaitu HS (17), WD (17) dan H alias CEK (28). HS dan WD terlibat pencurian barang dalam rumah dan pencurian biji kopi. 

"Kedua pelaku ini sudah beberapa kali tertangkap oleh warga karena melakukan pencurian, kemudian didamaikan secara kekeluargaan. Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka telah meresahkan masyarakat, dan pihak keluarga juga sudah tidak sanggup lagi membina keduanya," ujar Kurniawan.

Sedangkan H terlibat kasus begal sepeda motor di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumsel, tepatnya di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi pada 23 Januari 2023.

 

"Tersangka H ini merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar pada tahun 2018, dan kini diamankan lagi di Polses Sindang Kelingi. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.