Terpidana Kasus Korupsi Tanah Munjul Anja Runtuwene Meninggal Dunia
JAKARTA - Anja Runtuwene meninggal dunia saat menjalani masa hukuman. Terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul itu sakit.
"Iya, benar. Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Februari.
Sebelum meninggal, Anja sempat dibantarkan. Hanya saja, Ali tak memerinci kapan waktu pastinya.
"KPK sebelumnya telah membantarkan penahanan terpidana dimaksud," tegas Ali.
Sebagai informasi, Anja divonis enam tahun penjara. Ia divonis bersama Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar yang dihukum 7 tahun penjara.
Ketiganya terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp152,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan bersama mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.
Baca juga:
- KPK Berharap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR
- Disindir Novel Baswedan Soal Harun Masiku yang Tak Tertangkap Selama Pimpin KPK, Firli Bahuri: Kita Tetap Kerja
- Formula E Masih Penyelidikan, KPK Minta Jangan Diseret ke Politik
- Meski Tuai Penolakan, Peneliti Sebut ERP Cara Efektif Kurangi Jumlah Kendaraan Pribadi di Jakarta
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah barang bukti terkait perkara untuk diserahkan kepada negara. Di antaranya uang Rp35,1 miliar dan tanah hingga kendaraan.