Anak Meninggal Korban Dianiaya Ayah Kandung Dimakamkan, Sedangkan Sang Kakak Luka Serius di Kepala Masih Dirawat
JAKARTA - Peristiwa pilu terjadi di Cimahi, Jawa Barat. Seorang anak AH (10) tewas dan sang kakak AMN (12) luka serius setelah dianiaya ayah kandung.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar mengatakan korban AH yang meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan ayah kandungnya hari ini sudah dimakamkan.
"Korban yang meninggal sudah dikebumikan," kata Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Kamis 9 Februari.
Sementara, kata dia, korban anak yang mengalami luka berat masih dirawat secara intensif di rumah sakit.
"Sang kakak yang berusia 12 tahun mengalami luka serius di tubuhnya serta cedera pada bagian kepala dan wajah," kata Nahar.
Ia mengatakan pelaku penganiayaan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Nahar menuturkan Kementerian PPPA telah melakukan upaya perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan berupa penanganan cepat, termasuk pengobatan, pendampingan psikososial, yang dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, bantuan atau pemenuhan kebutuhan anak selama pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Baca juga:
- Hukuman Mati Mengancam Ayah di Cimahi yang Tega Pukul Tendang Anak Kandungnya Usia 11 Tahun Hingga Tewas
- Karena Masalah Uang, Pengamen di Cimahi Tega Aniaya Anaknya Usia 10 Tahun Hingga Tewas
- Air Tanah di Bandung Raya Turun Lebih dari 40 Meter, Badan Geologi ESDM Sebut Ini Kondisi Kritis
- Hampir 2 Pekan, Polisi Masih Buru Pelaku Penusukan Pria Asal Cimahi yang Tewas di Jalan Raya Bogor Kramat Jati
Sebelumnya pada Senin kemarin, AN menganiaya anak-anak kandungnya, AH (10) dan AMN (12) di rumah kontrakan mereka di Kota Cimahi, Jawa Barat, sehingga mengakibatkan korban luka-luka. Bahkan AH akhirnya meninggal dunia.
Perlakuan keji AN kepada anak-anak kandungnya diduga karena marah lantaran uang senilai Rp450 ribu miliknya diambil tanpa izin oleh anaknya.