Imigrasi Jaksel Deportasi 7 WNA yang Masa Tinggalnya Sudah Habis
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal kedaluwarsa (overstay) pada Januari 2023.
"Kami mendeportasi tujuh WNA yang pelanggarannya adalah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna saat ditemui di Jakarta, Rabu 8 Februari dilansir Antara.
Sengky merinci warga negara asing tersebut berstatus dari negara Amerika, Korea, Pakistan, Malaysia dan Singapura yang sudah tinggal di Indonesia bertahun-tahun lamanya.
Menurut Sengky, para pelanggar ini sengaja tinggal lama Indonesia dan tidak memperbarui masa berlaku identitas. Mereka diketahui tidak memiliki kepentingan seperti mencari pekerjaan ataupun bekerja.
Dia menambahkan, jika warga negara asing yang berusia produktif tersebut beralasan kerja di tanah air, maka seharusnya mereka sadar akan izin tinggal hingga penghasilannya sehari-hari.
"Sebagai orang asing mereka harus tahu kewajibannya, yakni harus melaporkan izin tinggalnya atau ke perwakilan kedutaannya di Jakarta," katanya.
Karena itu, demi meningkatkan pengawasan orang asing, pihaknya membentuk pengawas WNA di setiap kecamatan di Jakarta Selatan (Jaksel) sejak November 2022.
Menurut Sengky, perwakilan dari setiap kecamatan di Jakarta Selatan diharapkan mampu membantu melakukan evaluasi dari setiap laporan dan informasi terkait orang asing.
"Sampai saat ini memang informasi yang kita terima sudah banyak dan masih bersifat umum yang tetap kita tindak lanjuti," katanya.
Baca juga:
- Layanan Pembuatan Paspor Anti Ribet dari Imigrasi Tanjungpinang: 1 Hari jadi dengan Biaya Rp1.350.000
- Data 3 Kelahiran Baru di Lokasi Pengungsian, Rudenim Pekanbaru Sebut Jumlah WN Afghanistan 142 Jiwa
- Penumpang Bandara Ngurah Rai Bali Meningkat Sampai 169 Persen per Januari, Bule Australia Dominasi Kedatangan Turis
- 6 Warga India Terdampar di Rote Ndao NTT Dideportasi, Imigrasi Kupang: Mereka Diusulkan Masuk Daftar Pencekalan
Sedangkan untuk laporan pengawasan orang asing dalam tahap pelanggaran, pihaknya memonitor melalui aplikasi digital Sistem Pengawasan Orang Asing atau disebut "Sarang Asing".
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berharap adanya perwakilan pengawasan orang asing di setiap kecamatan hingga adanya digitalisasi mampu meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.