Eko Si Pensiunan Polisi Mengaku Siap Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pembiaran Kecelakaan Hasya Athallah
JAKARTA – Meskipun Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka Hasya Athallah, namun Purnawirawan AKBP Eko Setio siap menghadapi proses hukum terkait laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Hasya terkait dugaan pembiaran korban kecelakaan.
Melalui kuasa hukumnya, pensiunan polisi itu mengaku siap apabila nanti akan dilakukan pemanggilan terkait laporan tersebut.
“Tidak ada masalah, kalau kami kuasa hukum mau tindaklanjuti tidak ada masalah, tapi kan ada proses-prosesnya, ada tahapan-tahapan. Semuannya itu kan dilihat kelengkapan dari buktinya. Dilihat dari proses-prosesnya,” kata Kitson Sianturi saat dikonfirmasi, Senin, 6 Februari.
“Kalau memang ada berita pemanggilan. Kita siap menghadiri, kooperatif lah,” sambungnya.
Baca juga:
- Kuasa Hukum Hasya Athallah Laporkan Pensiunan Polisi Penabrak Hasya Athallah ke Polda Metro Jaya, Ini Tuduhannya
- Polri Harus Berkaca Dalam Kasus Hasya Athallah: Buat Apa Polda Metro Jaya Bentuk TPF, Versi Polisi Sudah Ada di SP2HP
- Tidak Ada Bukti CCTV Hasya Athallah Melaju 60 Km Per Jam, Kuasa Hukum: Ini Kasus Jangan Asal Dihentikan
Kitson mengaku belum mempersiapkan langkah-langkah berikutnya lantaran pihaknya masih menunggu jika mendapatkan panggilan.
“Langkah kita pada dasarnya siap menunggu aja. (Tapi) Kami juga punya pembuktiaan bukti dalam hal ataupun jawaban dalam hal nanti tanyakan atau berikan,” tutupnya.