KY Tegaskan Tidak Ada Larangan Polri Aktif Ikut Seleksi Calon Hakim Ad Hoc
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menegaskan undang-undang tidak melarang anggota aktif Polri ikut serta dalam seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).
"Di dalam undang-undang tidak melarang," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial RI Siti Nurdjanah dikutip, ANTARA, Senin, 6 Februari.
Salah satu calon hakim ad hoc yang mengikuti proses seleksi dan telah lolos tahap wawancara ialah Harnoto, yang kini menjabat sebagai Gadik Madya 19 Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Timur.
Nurdjanah menjelaskan Harnoto juga akan purnatugas pada Maret 2023. Artinya, jika terpilih sebagai calon hakim ad hoc Pengadilan HAM MA, Hartono akan menyandang status sebagai warga sipil saat dilantik.
"Satu Maret 2023 itu (Harnoto) sudah pensiun, sehingga tidak sampai sebulan lagi," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Nurdjanah juga menyampaikan bahwa penilaian calon hakim ad hoc Pengadilan HAM dilakukan secara akumulatif, yang meliputi tes wawancara, rekam jejak, dan sejumlah tes sebelumnya.
Setelah diakumulasikan, tim panitia seleksi akan mempertimbangkan hasil tes seleksi tersebut. Sebagai contoh, bila hasil wawancara bagus, namun rekam jejak calon hakim bermasalah, maka dipastikan akan gugur.
Sebaliknya, apabila nilai wawancara kurang baik, sementara rekam jejak calon hakim tersebut tergolong bagus atau tidak ada catatan buruk, maka panitia akan mempertimbangkan untuk lolos. Dengan kata lain, calon hakim itu masih berpeluang untuk belajar terkait materi yang ditanyakan oleh panelis.
Baca juga:
- Komisi Yudisial Tanggapi Kritik Seleksi dan Calon Hakim Adhoc HAM di MA
- Berpoligami, KY dan MA Putuskan Hakim MY Dipecat dengan Tidak Hormat
- Komisi Yudisial Umumkan Anggota Polisi Aktif Calon Hakim Ad Hoc
- Mahfud MD Sebut IPK RI 2022 Anjlok Bukan Hanya Penilaian ke Eksekutif, Tapi Juga Legislatif dan Yudikatif
Panitia seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan HAM mengumumkan tiga nama peserta yang berhasil lolos tahap wawancara. Setelah tahapan itu, seperti biasanya, dilanjutkan dengan uji kelayakan dan uji kepatutan di Komisi III DPR RI.
Ketiga calon hakim itu ialah Harnoto, pengacara Heppy Wajongkere, dan mantan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh M. Fatan Riyadhi.