Hakim PT Medan Perberat Vonis Polisi yang Kirim Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung Jadi 10 Tahun Penjara
MEDAN - Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis Brigadir Wisnu Wardhana (38), terdakwa penjual sabu kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, Yudi Rozadinata, menjadi 10 tahun penjara.
Awalnya, anggota personel Polrestabes Medan ini dihukum 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan pada November 2022.
Dilihat dari SIPP PN Medan, Senin 6 Februari, putusan banding ini diputuskan pada Selasa 31 Januari. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang Railam Silalahi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim banding menyatakan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1758/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 22 November 2022.
Kemudian menyatakan terdakwa M Wisnu Wardhanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram", sebagaimana dalam dakwaan primair;
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," bunyi putusan itu.
Baca juga:
- Jokowi Minta Penegakan Hukum Tegas Kasus Pidana Produk Asuransi-Investasi
- Mahfud MD Sebut Pernyataan Pejabat soal OTT Pengaruhi Indeks Persepsi Korupsi, Sindir Luhut?
- Jokowi Minta Pengawasan Asuransi dan Pinjol Lebih Intensif: Jangan Ada Lagi Kejadian Asabri, Jiwasraya, Indosurya
- Tak Ada Wacana Menunda, Komisi II DPR Tegaskan Komitmen Selenggarakan Pemilu 2024
Sebelumnya Brigadir Wisnu Wardhana dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan. Namun majelis hakim memberikan vonis 6 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Brigadir Wisnu ini bermula saat tim BNN menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari TIKI di Kota Medan, Sumut dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.
Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Tim kemudian, Selasa 17 Mei 2022 melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabun kiriman paket TIKI dari Medan.
Secara terpisah tim Satres Narkotika yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana.