Kominfo Jamin Keamanan Data Aplikasi PeduliLindungi dari Malware
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan aplikasi PeduliLindungi aman dari serangan Malware. Sekalipun aplikasi ini merekam dan mengumpulkan data penggunanya, sebagai bentuk pengawasan dari protokol kesehatan COVID-19.
"Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung surveilans kesehatan," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, dalam keterangan resmi, Senin, 4 Januari.
Dedy menyatakan isu yang beredar di masyarakat mengenai aplikasi PeduliLindungi rawan phising dan malware, hingga bisa dimanfaatkan untuk mencuri data pribadi adalah tidak benar. Pasalnya keputusan menteri tersebut bersifat khusus yang sesuai dengan perundang-undangan.
Baca juga:
"Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengingatkan masyarakat agar tidak percaya dengan isu yang beredar dan mengajak untuk menginstal PeduliLindungi," imbuhnya.
Dedy menjelaskan, fitur aplikasi PeduliLindungi telah disempurnakan untuk mendukung memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kini aplikasi tersebut juga sudah mendukung pelaksanaan program Vaksinasi tahap pertama yang akan berlangsung pada bulan Januari hingga April 2021.
Bahkan kata Dedy, aplikasi PeduliLindungi bisa diunduh resmi melalui layanan App Store maupun Play Store dan tidak melalui APK. "Untuk itu, Kominfo mengimbau masyarakat tidak ragu untuk menginstal PeduliLindungi, karena provider menggunakan sistem keamanan berlapis."
Sebelumnye beredar, pesan berantai yang mengatakan jika aplikasi PeduliLindungi buatan Kominfo rentan terkena serangan Malware dan Phising. Isi pesan tersebut meminta masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi tersebut, karena diklaim dapat mencuri data pribadi penggunanya.
Kecurigaan itu berasal dari laporan pusat penelitian CitizenLab di Universitas Toronto, Canada. Mereka mengidentifikasi sejumlah aplikasi contact tracing yang dipergunakan sejumlah negara, termasuk Indonesia, Filipina dan Thailand.
CitizenLab menemukan adanya permintaan izin akses berlebihan yang berjalan dalam contact tracing. Aplikasi tersebut dikhawatirkan dapat mencuri data ponsel, hingga akses mobile banking yang tersimpan di ponsel.