Dito Mahendra Bungkam Usai Diperiksa KPK, Pengawalnya Dorong-dorong Minta Jalan
JAKARTA - Kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra bungkam usai menjalani diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 6 Februari.
Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dari pantauan VOI, Dito yang menggunakan kemeja putih keluar setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Setelah diperiksa selama lima jam tak ada pernyataan apapun darinya.
Dito memilih bungkam dan tak menjawab pernyataan apapun dari pewarta. Termasuk, soal keterlibatannya di kasus pencucian uang tersebut.
Saat keluar dari lobby gedung, para ajudan yang mengikuti Dito tampak mendorong beberapa pewarta yang melemparkan pertanyaan terkait kasus ini. Mereka terus mengawal ketat meski saksi itu berjalan santai.
Ini merupakan kali pertama Dito hadir di hadapan penyidik setelah dia dipanggil sebanyak tiga kali. KPK pernah berupaya melakukan penjemputan paksa namun dia tidak ada di kediamannya.
Setelah itu, komisi antirasuah berupaya mencari keberadaan pihak swasta ini dan mendapat alamat terbaru Dito dari Polres Serang. Penyidik kemudian mengirim surat keempat kalinya ke rumahnya di wilayah Selong, Kebayoran Baru.
Sebagai informasi, penyidik fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Bekas Sekretaris MA diduga mengalihkan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi aset.
Dugaan pencucian uang ini sebenarnya bukan kasus pertama Nurhadi di KPK. Ia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Baca juga:
- Sindir Jaksa, Kubu Ferdy Sambo Sebut 1.178 Halaman Dibalas 19 Lembar
- Korupsi Rp 3,6 Miliar, Direktur Perusahaan Daerah di Sumsel Dituntut 8 Tahun Penjara
- Anggukan Jaksa Kala Bharada E Meminta Maaf Soal Pledoi 'Tajam' Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
- Diprotes Warga karena Bayar PBB Tinggi, Gibran Rakabuming: Kalau Request Diskon Bisa
Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.
Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.