Kabar Baik untuk Importir, 4 Barang Ini Bertarif 0 Persen Jika Impor dari Korsel

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memutuskan untuk menetapkan tarif bea masuk sebesar 0 persen kepada importir berbadan hukum yang melakukan impor kendaraan listrik, elektronik, petroleum, dan alat berat dari Korea Selatan (Korsel).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme (USDFS) IK-CEPA.

“Fasilitas ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan Korea Selatan atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA)yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 dan secara resmi telah diimplementasikan sejak awal tahun,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Minggu, 5 Februari.

Hatta menjelaskan, importir bisa mendapatkan keuntungan ini asalkan memiliki izin untuk mengimpor bahan baku tertentu dalam rangka IK-CEPA.

“Pengajuan permohonan penggunaan skema tarif bea masuk ini pun hanya dapat dilakukan oleh user berstatus khusus, seperti perusahaan mitra kepabeanan (Mita) kepabeanan atau authorized economic operator (AEO),” tuturnya.

Menurut Hatta, pemerintah berharap pelaku usaha atau industri (user) berstatus MITA kepabeanan atau AEO untuk dapat memaksimalkan skema USDFS IK-CEPA ini, karena kemudahan ini dinilai mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil produksi perusahaan dan dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.

“Untuk memahami ketentuan yang lebih rinci terkait pelaksanaan skema tarif bea masuk ini, pengusaha bisa menghubungi saluran resmi bea cukai guna mendapatkan informasi secara komprehensif,” tegas dia.