APMM Lepaskan 3 Nelayan Bintan yang Ditangkap di Perairan Malaysia

TANJUNGPINANG - Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melepaskan tiga nelayan asal Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang ditangkap di perairan Malaysia.

"Tiga nelayan itu ditangkap tadi pagi, dan beberapa jam kemudian dilepaskan setelah Kedutaan Besar Republik Indonesia di Johor Bahru bernegosiasi dengan APMM," kata Asisten I Pemprov Kepri Tengku Said Arif Fadillah di Tanjungpinang dilansir ANTARA, Jumat, 3 Februari.

Sebelumnya, pihaknya menerima informasi terkait dengan penangkapan itu dari pengurus Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Bintan. Selanjutnya, pihaknya menghubungi KBRI Johor Bahru, Malaysia.

Satu dari tiga nelayan asal Bintan yang ditangkap APMM itu perempuan. Nama-nama nelayan yang ditangkap APMM, yakni Welly, Sinta dan Rudi. Mereka tinggal di Jalan Haji Abdul Salam, Teluk Merbau, Kecamatan Telok Sebong, Bintan.

Dijelaskan, nelayan tersebut dilepaskan karena pertimbangan kemanusiaan, apalagi punya dua anak balita. Nelayan itu juga tidak sengaja masuk ke perairan Johor Bahru, Malaysia.

"Alhamdulillah, hasil negosiasi KBRI Johor Baru dengan APMM, positif. Tadi sore tiga nelayan itu diantar kembali ke perbatasan," ucap mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri itu.

Nelayan tradisional itu dijemput anggota Polairud Kepri di perairan perbatasan tadi sore.

"Alhamdulillah, mereka sudah dapat berkumpul dengan keluarganya," kata Arif.

Arif mengingatkan seluruh nelayan di Kepri untuk berhati-hati saat melaut. Mereka harus menyiapkan alat GPS sehingga dapat mengukur dan mengetahui posisinya saat melaut.

Ketika gelombang tinggi seperti saat ini, kata dia, sebaiknya menahan diri untuk tidak melaut dengan menggunakan perahu kecil.

Sejumlah kasus nelayan Bintan, Karimun, dan Natuna dalam 6 bulan terakhir disebabkan kapal kecil terseret gelombang hingga masuk ke perairan yang berbatasan dengan Malaysia.

"Nelayan juga harus menyiapkan pelampung saat melaut," katanya.