Semua Hal yang Diperlukan Tentang Vaksinasi COVID-19
JAKARTA - Tahun 2021, harapan dunia muncul setelah perusahaan besar merampungkan penelitian mereka untuk mencari tahu vaksin paling pas melawan COVID-19. Indonesia sendiri sudah kedatangan 3 juta dosis vaksin Sinovac dari China.
Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi penularan COVID-19, menurunkan angka kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat. Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Dan vaksinasi adalah jawabannya.
Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berusia ≥ 18 tahun. Kalau yang di bawah 18 tahun, bisa diberi vaksin asalkan tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia
1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
- Petugas pelayanan publik yaitu TNI dan Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, PLN dan PDAM serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Baca juga:
Siapa yang diprioritaskan menerima vaksin COVID-19?
1. Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.
2. Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masingmasing vaksin.
3. Kelompok sosial / pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).
Lokasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19
1. Puskesmas, puskesmas pembantu;
2. Klinik;
3. Rumah sakit; dan/atau
4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi COVID-19 harus memenuhi persyaratan; memiliki tenaga kesehatan, memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan, memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Syarat mutlak alat pelindung diri pelayanan vaksinasi COVID-19
1. Masker bedah/masker medis
2. Sarung tangan bila tersedia. Sarung tangan harus diganti untuk setiap satu sasaran yang diimunisasi. Jangan menggunakan sarung tangan yang sama untuk lebih dari satu sasaran. Bila sarung tangan tidak tersedia, petugas mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap sebelum dan sesudah imunisasi kepada sasaran
3. Alat pelindung diri lain apabila tersedia, seperti pakaian gown/apron/pakaian pakaian hazmat kedap air, dan face shield.
Perhitungan kebutuhan APD
1. Masker medis = jumlah petugas x jumlah hari pelayanan x 2 (Ket: masker medis dapat dipakai maksimal 4 jam sehingga estimasi dalam sehari diperlukan minimal 2 masker untuk satu petugas, dapat juga diganti lebih sering apabila basah, robek atau rusak)
Contoh:
Jumlah petugas sejumlah 10 orang, jumlah hari pelayanan yang direncanakan adalah 20 hari, maka masker medis yang dibutuhkan adalah 10 x 20 x 2 = 400 masker
2. Face shield (bila tersedia) = jumlah petugas
3. Sarung tangan (bila tersedia) = ((jumlah sasaran x (jumlah vaksinator+jumlah petugas skrining)) + (jumlah nakes lain x jumlah sesi pelayanan)
Contoh:
Jumlah sasaran sejumlah 50 orang, jumlah vaksinator adalah 2 orang, jumlah petugas skrining adalah 2 orang, jumlah tenaga kesehatan lain yang membantu pelayanan vaksinasi adalah 6 orang dan jumlah sesi pelayanan yang direncanakan adalah 6 sesi per hari (2 sesi per hari selama 3 hari pelayanan), maka jumlah sarung tangan yang dibutuhkan adalah: ((50 x (2+2)) + (6 x 6) = 200 + 36 = 236 sarung tangan
4. Apron (bila tersedia) = sesuai kebutuhan
5. Kebutuhan logistik PPI lainnya saat pelayanan vaksinasi:
Hand sanitizer = sesuai kebutuhan
Sabun cair dan air mengalir = sesuai kebutuhan
Cairan disinfektan = sesuai kebutuhan