OJK Sebut 854 Nasabah Ajukan Tagihan ke Tim likuidasi WanaArtha Life
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) mencatat, sebanyak 854 pemegang polis sudah mengajukan tagihan. Jumlah tersebut mewakili total 1.867 polis.
"Berdasarkan informasi tim likuidasi, per 1 Februari 2023 diketahui terdapat 854 pemegang polis dengan jumlah polisnya 1.867 polis, yang telah mendaftarkan kepada tim likuidasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dipantau secara daring, pada Kamis, 2 Februari.
Selain itu, terdapat sembilan pihak lainnya yang telah melaporkan tagihannya terhadap WanaArtha Life, seperti dari kreditor komponen dan karyawan perusahaan itu sendiri.
"Ada dua kreditor komponen dan tujuh karyawan juga yang telah mengajukan tagihan dan mendaftarkannya kepada tim likuidasi," ujar Ogi.
Menurut informasi, jangka waktu pengajuan tagihan kepada tim likuidasi dalam batas waktu paling lambat 60 hari, terhitung sejak 11 Januari 2023 hingga 11 Maret 2023.
Oleh karena itu, kata Ogi, apabila nantinya tim likuidasi masih belum menyelesaikan persoalan tersebut, OJK memiliki hak sepenuhnya untuk memperpanjang masa kerja mereka.
"Dalam bekerja, tentunya tim likuidasi menyusun rencana kerja, kemudian disetujui OJK. Selanjutnya, mereka akan bekerja selama dua tahun dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk menyelesaikan proses likuidasinya," jelas dia.
Ke depan, OJK berkewajiban penuh untuk mengawasi pekerjaan tim likuidasi dalam penyelesaian kasus WanaArtha Life.
"Selanjutnya, monitoring terhadap pelaksanaan tugas daripada tim likuidasi akan disupervisi oleh OJK," pungkas Ogi.
Baca juga:
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), pada 5 Desember 2022.
Sikap tegas ini diambil menyusul Wanaartha tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Wanaartha juga terbukti tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.