DKPP Gandeng Polri untuk Sidang Kode Etik Pemilu

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggandeng Polri untuk pelaksanaan sidang kode etik penyelenggara pemilu.

"MoU (memorandum of understanding) dengan Polri pekan ini diharapkan selesai. Bahkan, sebelum ada MoU pun DKPP sebenarnya sudah bisa menggunakannya," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dilansir ANTARA, Selasa, 31 Januari.

Heddy menyampaikan itu usai melakukan audiensi dengan Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.

Menurut dia, dalam pertemuan dengan Kapolri dibahas sejumlah isu terkait pemilu, khususnya penegakan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang menjadi tugas pokok dan fungsi DKPP.

DKPP dan Polri juga membahas rencana kerja sama pemanfaatan fasilitas kepolisian di daerah untuk pelaksanaan sidang pemeriksaan KEPP. Langkah itu sebagai upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengadu ke DKPP.

"Kalau tidak memungkinkan menggunakan ruangan Bawaslu atau KPU di daerah, kami diizinkan menggunakan ruangan milik kepolisian nantinya," kata Heddy.

Dia mengatakan tidak semua sidang pemeriksaan KEPP di daerah akan memanfaatkan fasilitas milik kepolisian, hanya sidang tertentu yang dinilai melibatkan banyak pihak sehingga memerlukan pengamanan ekstra.

"Perhatian kami bukan soal pengamanannya, tetapi pelayanan maksimal kepada masyarakat yang mengadu ke DKPP, terutama saat sidang pemeriksaan," tambahnya.

Melalui kerja sama dengan Polri, Heddy berharap kesulitan DKPP mencari ruang sidang yang representatif di daerah tidak akan terjadi lagi.