Investasi Hulu Migas Indonesia Masih Menggairahkan, Ini Buktinya!
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) telah menawarkan 13 Wilayah Kerja (WK) migas sepanjang tahun 2022.
Jumlah tersebut melebihi target penawaran WK Migas yakni 10 WK atau mencapai 130 persen dari target.
Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan, capaian ini merupakan bukti bahwa peluang investasi sektor hulu migas di Indonesia masih menjanjikan bagi pelaku usaha.
"Dari 13 WK yang ditawarkan, terbagi ke dalam dua tahap, dimana dari penawaran tahap I melelang 7 WK yang ditetapkan 4 WK Pemenang, yaitu WK Bawean, WK Offshore North West Aceh, WK Offshore South West Aceh, dan WK West Kampar," ujar Tutuka dalam paparan kinerja di Jakarta, Selasa, 31 Januari.
Dia melanjutkan, WK yang tidak mendapatkan pemenang akan ditetapkan sebagai WK available yang dapat diusulkan sebagai Penawaran Langsung tanpa melalui Studi Bersama atau diusulkan untuk dilelang kembali melalui Studi Bersama.
"Sementara pada lelang WK tahap II, dari 6 WK, telah diumumkan 2 pemenang lelang yaitu WK Jabung Tengah dan WK Paus, sedangkan empat WK lainnya masih dalam proses lelang," ujar Tutuka.
Pada tahun 2022 juga telah dilakukan penandatanganan 5 Kontrak Kerja Sama (KKS) yang terdiri dari 4 kontrak hasil lelang tahun 2021 yaitu WK Bertak Puyuh Pijar, WK Agung I, WK Agung II dan WK North Ketapang, serta 1 kontrak hasil lelang tahun 2022 yaitu WK Bawean.
Baca juga:
Tutuka menjelaskan, keberhasilan penawaran WK ini tidak lepas dari upaya-upaya Pemerintah meningkatkan minat investor seperti perbaikan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Terms & Conditions) Kontrak Kerja Sama agar lebih menarik.
"Di antaranya memberikan insentif dan Participating Interest (PI 10 pesen) yang merupakan implementasi dari Kepmen ESDM No. 199 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Migas, Kepmen ESDM No. 223 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10 persen kepada BUMD di WK Migas dan implementasi Kepdirjen No. 153 tahun 2022 tentang SOP Tata Cara Pemeriksaan dan Evaluasi Pengalihan PI 10 persen pada WK Migas," pungkas Tutuka.