15 Anggota Polri yang Masuk KPK Dilatih Jadi Penyelidik dan Penyidik
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 15 anggota Polri yang bergabung sudah mendapat pendidikan khusus. Mereka nantinya akan memperkuat kedeputian penindakan.
"Sudah mengikuti pendidikan khusus penyelidik dan penyidik oleh KPK tahun 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 31 Januari.
Ali memastikan belasan anggota Korps Bhayangkara itu sudah direkrut sesuai mekanisme berlaku. Perekrutan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai komisi antirasuah.
"Sehingga perlu penambahan personel penindakan yang bersumber dari aparat penegak hukum lain," tegasnya.
Adapun yang jadi dasar perekrutan adalah Analisis Beban Kerja (ABK) yang sudah dibuat KPK pada 2020. "Perlu penambahan personel penindakan yang bersumber dari APH lain," ujar Ali.
"KPK berterima kasih kepada Polri yang telah mengirimkan personel terbaiknya untuk mengabdi melalui dan bersama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Baca juga:
- 15 Anggota Polri Ditarik Jadi Penyelidik dan Penyidik, KPK: Penambahan Sesuai Mekanisme
- Nama Eks Ketum PBNU Said Aqil Muncul di Kasus Suap Rektor Unila, KPK Bakal Konfirmasi ke Saksi Lain
- Menteri LHK Optimistis Penataan Batas Kawasan Hutan Rampung Tahun Ini
- Eks Walkot Blitar Samanhudi yang Terlibat Perampokan karena Balas Dendam Ajukan Praperadilan, Polda Jatim Siap Hadapi
Sebelumnya, KPK mengaku kekurangan pegawai hingga ratusan orang. Jumlah tersebut berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) tahun 2020.
"Jika merujuk pada Analisis Beban Kerja (ABK) tahun 2020 masih terdapat kekurangan sejumlah 351 orang pegawai," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus.