Kasasi Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD Minta Aparat Sisir Kembali Waktu dan Lokasi Terjadinya Pidana

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku aparat penegak hukum menyisir kembali waktu dan lokasi terjadinya pidana dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hal ini berkaitan dengan keinginan pemerintah membuka kembali kasus investasi bodong KSP Indosurya. Mahfud menekankan aparat jangan ragu menyita aset terduga tersangka dalam kasus yang menelan korban rugi sebanyak 23 ribu orang ini.

"Bareskrim, bagus, ayo. Kita sudah rapat kordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai kemana pun. Kita kuat-kuatan saja, cicil kasusnya dimunculkan satu persatu sesuai tempus delicti dan locus delicti masing-masing. Negara tak boleh kalah," ujar Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Selasa 31 Januari.

Adapun Menko Polhukam Mahfud MD mengaku pemerintah tidak menyangka PN Jakbar menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria.

Mahfud MD menyampaikan Kejagung akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas dua bos KSP Indosurya tersebut. Mahfud mengatakannya usai rapat koordinasi dengan Kejagung, Polri, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Jumat 27 Januari.

Mahfud bilang, pemerintah juga akan melaksanakan putusan PKP Pradilan Niafa yang sudah memenangkan Pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta dari terdakwa untuk kemudian dibagikan.

Selain itu, Mahfud menyebutkan pemerintah mengusulkan kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang Koperasi. Salah satu poin diusulkan direvisi terkait pengawasan karena UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dinilai tidak mengatur pengawasan yang kompleks layaknya UU Perbankan.

Pada UU Koperasi yang kini berlaku, kata dia, koperasi mengawasi dirinya sendiri sehingga Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah maupun lembaga pengawas lain tidak bisa turut terlibat dalam fungsi pengawasan.

"Baru sesudah terjadi dipaksa ikut oleh hukum. Oleh sebab itu, mohon perhatiannya kita akan mengajukan revisi UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal pada masa yang akan datang," ujar Mahfud usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam.