Kasasi Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD: Kita Perlu Tiru Cara PDIP Perjuangkan Haknya Ketika Reformasi 1998

JAKARTA - Bareskrim Polri sepakat dengan Menko Polhukam Mahfud MD soal negara tidak boleh kalah dalam kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Perkara yang telah menelan korban sebanyak 23 ribu orang itu akan dibuka kembali.

Mahfud pun meminta Bareskrim bergerak sesuai rapat koordinasi antarkementerian dan lembaga pemerintah belum lama ini. Rapat itu digelar usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas Henry Surya dan June Indria, dua terdakwa kasus KSP Indosurya.

"Bareskrim, bagus, ayo. Kita sudah rapat kordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai kemana pun," kata Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Selasa 31 Januari.

Dengan begitu, Mahfud meminta aparat penegak hukum yang mengajukan kasasi atas kasus ini kembali menyisir lokasi dan waktu terjadinya tindak pidana.

"Kita kuat-kuatan saja, cicil kasusnya dimunculkan satu persatu sesuai tempus delicti dan locus delicti masing-masing. Negara tak boleh kalah," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan menghadapi kasus seperti perkara penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, aparat penegak hukum dapat meniru langkah PDIP Perjuangan (PDIP) ketika ditekan secara politik jelang Presiden ke-2 RI Soeharto digulingkan atau era reformasi 1998.

"Menghadapi kasus seperti Indo Surya ini, mungkin kita perlu meniru cara PDIP ketika memperjuangkan hak-haknya saat digencet secara politik menjelang reformasi tahun 1998. PDIP mengajukan tuntutan di berbagai pengadilan di seluruh Indonesia secara terus menerus. Pokoknya kuat-kuatan lah," kata Mahfud.

Adapun Menko Polhukam Mahfud MD mengaku pemerintah tidak menyangka PN Jakbar menjatuhkan vonis bebas kepada bos KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria.

Mahfud MD menyampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas dua terdakwa tersebut. Hal itu disampaikannya usai rapat koordinasi dengan Kejagung, Polri, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Jumat 27 Januari.

Selain mengajukan kasasi, pemerintah juga akan melaksanakan putusan PKP Pradilan Niafa yang sudah memenangkan Pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta dari terdakwa untuk kemudian dibagikan.

“Itu putusan pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama nanti kita akan melakukan langkah hukum,” ujar Mahfud usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam.